Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumumkan bahwa operasional pencairan dana untuk Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS)sudah dibuka kembali.
Pengumuman ini tertulis dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 dengan nomor S-568/DPKS.3/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembukaan pencairan dana untuk program PPKS dan SPPKS dilakukan setelah struktur organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selesai diselesaikan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder kami. Kami menghargai kepercayaan saudara kepada layanan kami dan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke depannya,” dikutip dari surat tersebut.
Dengan semangat Sawit Baik, BPDPKS berkomitmen menjaga integritas serta mewujudkan kepuasan para stakeholder melalui pelayanan yang BAIK (Bersih, Akuntabel, Integritas, dan Kesempurnaan) untuk mewujudkan Zona Integritasmenuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Untuk pertanyaan terkait dengan tugas, fungsi, program BPDPKS dan penyimpangan prosedur yang dilakukan pegawai kami dapat disampaikan ke call kami dengan mengakses hai.kemenkeu.go.id/hubungi 14090,” lanjut surat tersebut.
Sebelumnya, pada surat BPDPKS dengan nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana PPKS dan Operasional Pencairan Dana SPPKS pada tanggal 14 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS telah berubah menjadi BPDP karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit, melainkan termasuk perkebunan kakao dan kelapa, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
Dengan terbitnya surat pencairan dana program PPKS dan SPPKS, maka surat BPDPKS dengan nomor S-246/DPKS.3/2025 tertanggal 14 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.