Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah pada minggu kedua November 2025 bertambah dari 136 menjadi 164 daerah.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, kenaikan harga cabai merah sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, karena belakangan ini hujan semakin sering terjadi.
“Cabai merah ini sangat dipengaruhi oleh cuaca karena belakangan ini hujan semakin sering. Sehingga, ada 164 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Jakarta, Senin (17/11).
Meski demikian, harga cabai merah secara nasional relatif melandai, berada di kisaran Rp 52.979 per kilogram. Harga ini masih berada dalam Harga Acuan Pemerintah (HAP), yaitu Rp 37.000–Rp 55.000 per kilogram.
“Untuk cabai merah terlihat di minggu kedua bulan November relatif melandai secara nasional 52.979 rupiah per kilogram,” ujar Amalia.
Namun, beberapa daerah mencatat lonjakan harga yang cukup signifikan. Di Kabupaten Nduga, harga cabai merah bahkan mencapai Rp200.000 per kilogram.
Melihat Indeks Perubahan Harga (IPH) dan level harga dibandingkan HAP, beberapa wilayah menunjukkan kenaikan yang cukup tinggi. Di Kabupaten Tambrauw, harga rata-rata cabai merah mencapai Rp 99.500 per kilogram dengan IPH 86,33 persen dan level harga 80,91 persen di atas HAP.
Kemudian, Kabupaten Boven Digoel yang saat ini harga cabai merahnya sebesar Rp98.750 dan mengalami kenaikan IPH sebesar 30,48 persen bahkan level harga cabai merahnya sudah 79,55 persen di atas-atas HAP.
BPS juga menyampaikan daftar lengkap 164 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH beserta persentase di atas batas HAP. Di Kabupaten Kerawang, misalnya, harga cabai merah tercatat Rp62.200 per kilogram, masih naik dengan IPH 16,26 persen, sehingga level harga kini 13 persen di atas batas atas HAP.
Amalia menekankan, yang dirasakan konsumen adalah level harga, bukan IPH. Saat harga sudah tinggi, masyarakat langsung merasakan cabai mahal.
“Pada saat level harganya sudah tinggi itulah yang kemudian dirasakan oleh konsumen sehingga menyampaikan harga cabai mahal,” tutur dia.
Sementara itu, harga cabai rawit secara nasional menunjukkan tren penurunan, dengan hanya 29 kabupaten/kota yang masih mengalami kenaikan IPH.
Namun beberapa wilayah tetap perlu mendapat perhatian karena memberikan kontribusi terhadap kenaikan harga, termasuk Kabupaten Kabupaten Tambrauw, Kutai Barat, Paniai, Wakatobi, Kepulauan Yapen, Pegunungan Bintang, Sarmi, dan Biak Numfor.





























