Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah Periode April 2025

0
panen buah kelapa sawit
Buah kelapa sawit. (dok: ist)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak sawit (CPO) untuk periode April 2025 sebesar USD 961,54 per metrik ton (MT), yang digunakan untuk menentukan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).

Nilai ini meningkat sebesar USD 7,03 atau 0,74 persen dari HR CPO periode Maret 2025 yang  tercatat sebesar USD 954,50/MT.

Pelakasan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan HR CPO ini.

“Di antaranya, terjadi penurunan  permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia,” jelas Isy.

Adapun penetapan  ini  tercantum  dalam  Keputusan  Menteri  Perdagangan (Kepmendag)  Nomor  447  Tahun  2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan PE Periode April 2025.

Lebih lanjut, Isy mengatakan, BK CPO  periode  April  2025 merujuk  pada  Kolom  Angka  7  Lampiran  Huruf  C  Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  Nomor  38  Tahun  2024  sebesar  USD  124/MT. 

Sementara  itu,  PE  CPO  periode  April  2025 merujuk  pada  Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar  USD 72,1152/MT.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang  berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari  HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT untuk periode April 2025,” tutur Isy.

Sumber  harga  untuk  penetapan  HR  CPO  diperoleh  dari  rata- rata  harga  selama  periode  25  Februari—24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar USD 1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar USD 1.553,06/MT. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan  harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Oleh karena itu,  HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,54/MT. 

Selain  itu,  minyak  goreng  (Refined,  Bleached,  and  Deodorized/RBD palm  olein)  dalam  kemasan  bermerek  dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana  tercantum  dalam  Kepmendag  Nomor448  Tahun  2025  tentang  Daftar  Merek  Refined,  Bleached,  and  Deodorized (RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode April 2025 ditetapkan sebesar USD 8.327,85/MT, turun USD 2.067,02  atau 19,88 persen dari bulan sebelumnya.

Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE)  biji  kakao  pada  April  2025  menjadi  USD  7.895/MT,  turun  USD  2.016  atau  20,34  persen  dari  periode sebelumnya.

“Penurunan  HR  dan  HPE  biji  kakao  salah  satunya dipengaruhi  peningkatan  produksi  seiring  musim  panen  di negara  produsen  utama  seperti  Nigeria  dan Pantai Gading,” kata Isy.

Namun, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4  Lampiran  Huruf  B  pada  PMK  Nomor  38  Tahun  2024.  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini