HET Minyakita Tak Jadi Naik, Mendag Pilih Perkuat Distribusi BUMN Pangan

0
Menteri Perdagangan Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) setelah membuka Outlet Ayam Gepuk Pak Gembus Spot (+) di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin, (22/6).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan pemerintah belum akan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkaji peningkatan porsi distribusi melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food guna menjaga pasokan dan memastikan harga tetap terkendali di tingkat konsumen.

“Minyakita sampai saat ini kan tidak ada kenaikan,” ujar Busan, sapaan Mendag Busan  setelah membuka Outlet Ayam Gepuk Pak Gembus Spot (+) di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin, (22/6).

Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan akan melakukan penyesuaian HET Minyakita. Namun, Mendag Busan menyampaikan pemerintah memilih menempuh langkah lain untuk menjaga stabilitas harga.

“Jadi, yang akan kita lakukan yang pertama adalah kita akan menaikkan apa namanya porsi distribusi untuk BUMN pangan,” kata Busan. 

Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan ditetapkan minimal 35 persen. Namun, pemerintah tengah mengkaji peningkatan alokasi tersebut hingga di atas 50 persen sebagai upaya memperkuat pengendalian harga di tingkat konsumen.

“Sekarang kan minimal 35 persen, nah sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Ya sudah kita hitung bisa aja misalnya di atas 50 persen,” ujarnya.

Menurut Busan, distribusi Minyakita melalui BUMN pangan memungkinkan pengawasan harga lebih efektif karena Bulog dan ID Food menunjuk langsung distributor maupun pengecer di pasar. 

Dengan skema tersebut, pengecer akan secara otomatis menjual Minyakita sesuai HET. Apabila pengecer menjual di atas HET, mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan kemitraan atau blacklist dari Bulog maupun ID Food.

“BUMN pangan ini seperti Bulog, ID Food ini kan menunjuk distributornya atau pengecer, menunjuk pengecer di pasar-pasar. Nah nanti kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET ya nanti di-blacklist sama Bulog,” ujarnya.

Sebelumnya pada awal Juni 2026, pemerintah sempat mengumumkan kesepakatan untuk menaikkan HET Minyakita hasil rapat lintas kementerian dan lembaga.

Namun, penetapan besaran kenaikan maupun waktu pemberlakuannya masih menunggu perkembangan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dinilai masih bergerak fluktuatif.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini