Jatah Pupuk Subsidi Kalimantan Selatan Naik Jadi 111.316 Ton

0

Alokasi atau jatah pupuk subsidi untuk Kalimatan Selatan naik 115,6 persen dari 51.631 ton menjadi 111.316 ton tahun ini.

Jumlah itu terdiri dari urea dari 27.628 ton menjadi 47.224 ton (naik 70,93 persen), NPK dari 24.003 ton menjadi 51.314 ton (naik 113,78 persen) dan pupuk organik dari sebelumnya tidak ada alokasi menjadi 12.778 ton.

“Tentu saja penambahan alokasi kuota pupuk subsidi ini harus menjadi pelecut bagi kita semua untuk terus bergerak maju bagi pertanian Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kalimantan Selatan, H Syamsir Rahman di Banjarmasin, Sabtu (30/3).

Syamsir menegaskan akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut untuk menyusun rancangan alokasi per kabupaten/kota sesuai data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2024.

“Tentu segera akan kami tindaklanjuti. Kami berharap tambahan alokasi kuota pupuk subsidi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka,” kata Syamsir.

Pada kesemptan yang sama, Syamsir juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman atas tambahan kuota pupuk subsidi ini untuk petani di Kalimantan Selatan.

“Kabar baik ini sangat ditunggu oleh para petani di Kalimantan Selatan, di dalam upaya peningkatan produksi pertanian,” kata Syamsir.

Diketahui, pemerintah menambah kuota alokasi pupuk subsidi untuk petani se-Indonesia senilai Rp 28 triliun. Dengan tambahan ini, total kuota alokasi pupuk subsidi bertambah jadi Rp 54 triliun.

Mentan Amran mengatakan, penambahan ini merupakan tindak lanjut hasil berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga para menteri, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu),Sri Mulyani.

Hasilnya, dengan penambahan anggaran ini maka alokasi pupuk mencapai 9,55 juta ton dan resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024.

Adapun volume pupuk subsidi tahun 2024 meliputi pupuk kimia dan juga organik untuk sembilan jenis komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini