Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Asesor Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023. Tujuannya, meningkatkan kompetensi para asesor dalam merancang dan melaksanakan asesmen yang lebih akurat dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Hal tersebut disampaikan Achmad Mangga Barani saat pembukaan Program Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi MUK versi 2023 di Jakarta, 23/8/2023.
Mangga Barani menekankan, perlunya sikap saling menghargai antara asesor dan asesi. Untuk itu, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam memberikan penilaian terhadap asesi, asesor perlu mengembangkan sikap bijaksana, saling menghargai. Sekaligus untuk memastikan bahwa penilaian yang dilakukan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Perlunya sikap saling menghargai, sekaligus memastikan penilaian yang dilakukan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apalagi, kebanyakan asesor sudah berkepala 5, sehingga memiliki lebih kebijaksanaan dalam nenerapkan prinsip asesmen,” kata Mangga Barani.
Mangga Barani berharap, peserta pelatihan memanfaatkan waktu dengan baik, karena kedepan pekerjaan akan makin padat.
“Harapan kami, peserta pelatihan memanfaatkan waktu dengan baik dan meningkatkan kapasitas diri, karena kedepan akan makin padat. Bukan hanya ratusan tetapi ribuan yang perlu mendapatkan asesmen,” harapnya.

Dr Iskandar Adi Nuhung, Ketua Komite Teknis LSP PHI menambahkan, dalam melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, asesor diharapkan juga bisa membaca body language atau gerakan tubuh yang merupakan gerakan yang dialami seseorang tanpa sadar dan tanpa ada rekayasa maupun kebohongan.
“Dengan cara ini asesor dapat melakukan penilaian dengan tepat,” kata Andi Nuhung.
Andi Nuhung bercerita, saat mengikuti diskusi energi terbarukan di Australia,Dia mendapatkan banyak informasi. Salah satunya, di Australia banyak pekerjaan yang mengharuskan pelamar memiliki sertifikat.
“Bekerja di Australia sangat kompetitif dan biasanya memerlukan kemahiran dalam bidang pekerjaan tertentu dan perlu sertifikat. Pekerja memiliki keterampilan dan pengetahuan minimum tentang pekerjaan dan lingkungan kerja,” kata Andi Nuhung.
Sehingga, lanjutnya, ketika ada masalah yang dituntut bukan perusahaan tetapi pekerja. Sehingga pekerja, memerlukan sertifikat keahliaanya.
“Keterampilan yang tertuang dalam bentuk sertifikat, menunjukkan seberapa siap Anda bekerja,” katanya.
Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin mengatakan, Program Peningkatan Kompetensi Asesor Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023 mengacu pada Surat Edaran Ketua BNSP Nomor 1 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP telah sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh BNSP.
“Selama dua hari, para peserta secara intensif mempelajari penyusunan dan implementasi MUK versi 2023, dengan fokus pada peningkatan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi,” kata Darmansyah.
Menurut Darmasyah, peserta yang mengikuti program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, serta memiliki kemampuan dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, melaksanakan asesmen, dan menilai kompetensi.
“Ini adalah langkah yang sangat positif karena dengan memperbaharui dan meningkatkan kompetensi asesor, LSP-PHI dapat memastikan bahwa asesor memiliki pemahaman terkini dan mendalam tentang standar serta proses yang relevan dalam melakukan penilaian terhadap kemampuan individu,” kata Darmansyah.
Menurut Darmansyah, meningkatnya keterampilan dan pengetahuan para asesor akan berdampak positif pada proses sertifikasi itu sendiri, memastikan dengan cara yang adil, obyektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Semoga kegiatan ini mampu memberikan pembaruan yang diperlukan serta meningkatkan kualitas layanan sertifikasi kompetensi,” kata Darmansyah.
Darmansyah menambahkan, LSP-PHI telah mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP.
Master Asesor BNSP Thomas Widodo mengungkapkan, adanya MUK Versi 2023 diharapkan Asesor Kompetensi LSP memiliki ketertelusuran terhadap dokumen skema, ketertelusuran terhadap standar kompetensi yang digunakan (SKKNI/SKKK/SKKI) yang sesuai dengan tingkatan kompetensi dan memperhatikan konteks profesinya.
“Kemudian memperhatikan pemenuhan dimensi kompetensi, memperhatikan kesesuaian penggunaan metode dan perangkat asesmen terhadap karakteristik asesi dan MUK tervalidasi,” kata Thomas.
Apalagi, lanjut Thomas, dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 18 menyebutkan, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
“Pengakuan kompetensi kerja tersebut, dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja dan dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Thomas.
Dalam membangun skema kompetensi kerja ada 3 standar; yakni standar khusus, SKKNI dan standar internasional.
Menurut Thomas, maksud standar khusus adalah yang dikembangkan oleh organisasi otoritas dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.
Kemudian SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara untuk Standar internasional dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional. Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia,” kata Thomas.
Thomas mengakui, standar internasional itu merupakan kesepakatan banyak negara. Meski demikian, bisa jadi ada bawah standar kita.
“Seperti halnya standar untuk sawit. Standar kita bahkan lebih tinggi dibandingkan kan dengan negara lain,” jelas Thomas
Selanjutnya, menurut Thomas, setidaknya ada 3 kemasan/paket; pertama; Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Kemudian; Berdasarkan Okupasi Nasional dan Berdasarkan Pemaketan Kompetensi (Cluster).
Hal ini terkait dengan, paket kompetensi dan persyaratan spesifik, metoda penilaian sertifikasi survailen, dan kriteria utk pembekuan dan pecabutan sertifikat yang berkaitan dengan kategori Kualifikasi leveling atau keterampilan tertentu dari seseorang.
“Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan di dalam skema sertifikasi,” pungkasnya.






























