Luas Areal Kopi Indonesia Capai 1,28 Juta Hektare pada 2026

0
biji kopi siap panen
Biji kopi berwarna merah siap untuk dipanen. Dok: PTPN

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut luas areal kopi Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 1.281.491 hektare. Dari total tersebut, 977.799 hektare merupakan tanaman menghasilkan (TM), 187.794 hektare tanaman belum menghasilkan (TBM), dan 115.898 hektare tanaman tidak menghasilkan atau tanaman rusak (TTM/TR).

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto mengatakan, luas areal kopi tersebut berdasarkan angka sementara 2026.

“Sedangkan pada tahun 2026, luas areal kopi diperkirakan mencapai 1.281.491 hektare, yang terdiri atas 187.794 hektare tanaman belum menghasilkan, 977.799 hektare tanaman menghasilkan, dan 115.898 hektare tanaman tidak menghasilkan/tanaman rusak,” kata Heru.

Berdasarkan data tersebut, tanaman menghasilkan menjadi bagian terbesar dari areal kopi nasional dengan luas 977.799 hektare. Sementara tanaman belum menghasilkan mencapai 187.794 hektare dan tanaman tidak menghasilkan atau tanaman rusak sebanyak 115.898 hektare.

Pada 2025, luas areal kopi berdasarkan angka sementara mencapai 1.275.908 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 984.686 hektare tanaman menghasilkan, 182.427 hektare tanaman belum menghasilkan, dan 108.796 hektare tanaman tidak menghasilkan/tanaman rusak.

Sementara pada 2024, berdasarkan angka tetap Buku Statistik Perkebunan 2024–2026, luas areal kopi tercatat 1.273.918 hektare. Rinciannya terdiri atas 976.435 hektare tanaman menghasilkan, 186.453 hektare tanaman belum menghasilkan, dan 111.030 hektare tanaman tidak menghasilkan/tanaman rusak.

Antisipasi El Nino

Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi kekeringan yang dapat memengaruhi sentra kopi pada periode September-November 2026. Berdasarkan prediksi kekeringan dan pemetaan sentra kopi, sekitar 28 persen areal kopi yang teridentifikasi dalam wilayah pemetaan berpotensi mengalami kondisi kering.

Heru menegaskan, angka tersebut merupakan potensi berdasarkan kondisi atau prediksi iklim dan bukan luas tanaman kopi yang sudah mengalami kerusakan akibat kekeringan.

“Namun, angka tersebut merupakan potensi berdasarkan kondisi/prediksi iklim dan bukan luas tanaman kopi yang sudah mengalami kerusakan akibat kekeringan. Besarnya dampak aktual masih sangat bergantung pada perkembangan curah hujan, kondisi ketersediaan air, karakteristik lahan, serta kemampuan masing-masing kebun dalam menghadapi periode kering,” ujar Heru.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kebun kopi di sentra produksi yang terdampak kekeringan. Ditjen Perkebunan terus melakukan pemantauan kondisi iklim dan pertanaman serta mendorong daerah untuk melaporkan kondisi aktual di lapangan.

Untuk mengantisipasi kondisi kering, Ditjen Perkebunan mendorong penerapan Good Agricultural Practices (GAP)yang adaptif terhadap perubahan iklim. Langkah tersebut dilakukan melalui konservasi tanah dan air, pengelolaan tanaman penaung, pemanfaatan bahan organik, serta teknik budidaya yang membantu tanaman menghadapi kondisi kering.

Praktik yang dapat diterapkan di tingkat kebun antara lain pembuatan rorak dan lubang biopori untuk meningkatkan infiltrasi serta mempertahankan air dalam tanah. Pengelolaan tanaman penaung juga didorong untuk menjaga mikroklimat dan mengurangi kehilangan air.

Selain itu, Ditjen Perkebunan melakukan diseminasi, sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada pekebun dan petugas mengenai praktik budidaya yang ramah iklim, konservasi tanah dan air, pemanfaatan bahan organik dan bahan pembenah tanah, serta pengelolaan kebun sesuai kondisi setempat.

Untuk komoditas kopi, dukungan yang tersedia antara lain penyediaan benih kopi adaptif terhadap perubahan iklim di sentra-sentra produksi. Informasi prakiraan iklim dan laporan kondisi aktual di lapangan juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan sehingga langkah antisipasi dapat dirumuskan lebih awal.

Adapun sentra kopi yang perlu mendapat perhatian berdasarkan pemetaan potensi kekeringan September-November antara lain Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta.

Meski demikian, tingkat risiko tersebut tidak berarti seluruh areal kopi di wilayah tersebut pasti terdampak. Kondisi aktual di lapangan dapat berbeda dan tetap perlu dipantau berdasarkan informasi iklim serta kondisi pertanaman.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini