Guru Besar Kebijakan Publik Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Sudarsono Sudomo menilai tata kelola industri kelapa sawit Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan krusial, mulai dari lemahnya insentif bagi pemerintah daerah hingga ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara diseminasi hasil Penguatan Tata Kelola Keberlanjutan, Industri Sawit melalui Pendekatan Yurisdiksi dengan Pengembangan Platform Multi-Komoditas Strategis Nasional, di Bogor, 1/9/2025.
Sudarsono menawarkan Platform Manajemen Kelapa Sawit (PMKS) sebagai solusi untuk mendorong keberlanjutan, kepastian hukum, dan transparansi di sektor sawit.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki dorongan yang cukup untuk memperbaiki kualitas data perkebunan. Karena itu, ia mengusulkan penerapan insentif berbasis kinerja. “Indikatornya bisa berupa kelengkapan data, kecepatan pembaruan informasi, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap standar legalitas dan keberlanjutan,” ujarnya.
Sudarsono juga menyoroti lemahnya keberlanjutan operasional sistem informasi sawit yang selama ini bergantung pada anggaran tahunan pemerintah. Ia merekomendasikan model pembiayaan mandiri, misalnya melalui pungutan layanan digital, integrasi dengan mekanisme verifikasi legalitas, serta kerja sama dengan pihak swasta. Surplus dari sistem ini dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masalah lain yang disorot adalah tumpang tindih kawasan hutan yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum. PMKS, kata Sudarsono, bisa dilengkapi dengan algoritma geospasial berbasis data multi-sumber (BIG, ATR/BPN, hingga citra satelit terbaru). Dengan begitu, jika tidak ada bukti penetapan batas resmi, lahan dapat dikategorikan sebagai bukan kawasan hutan sehingga petani dan perusahaan memperoleh kepastian hukum.
Tak kalah penting, Sudarsono mendorong penerapan Sustainable Jurisdictional Approach (SJA) di level kabupaten/kota, terutama karena 42 persen kebun sawit nasional dimiliki petani. “Sebagian besar kebun rakyat belum memenuhi prinsip keberlanjutan. Dengan SJA, indikator lingkungan, sosial-ekonomi, dan tata kelola bisa diukur lebih jelas,” tuturnya.
Dalam rancangan regulasi yang ia susun, PMKS diusulkan diatur melalui Peraturan Presiden. Aturan itu mencakup tata kelola ISPO, legalitas kebun, ketertelusuran, hingga inklusivitas pekebun swadaya. Selain itu, Sudarsono mengusulkan pembentukan badan otorita sawit berkelanjutan yang bertugas mengelola platform digital, menyinkronkan data lintas otoritas, serta menyelesaikan konflik hukum dan agraria.
“Dengan tata kelola digital yang terintegrasi dan berkelanjutan, industri sawit Indonesia bisa tetap menjadi andalan ekonomi tanpa mengorbankan aspek legalitas, lingkungan, dan keadilan sosial,” katanya.
Komoditas Strategis di Persimpangan Jalan
Ir. Hedi M. Idris, M.Sc, Ph.D, PAU, dari Kementerian PPN/Bappenas menegaskan, sawit kini resmi masuk daftar komoditas strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Alasan formalnya jelas: sawit masih menjadi penyumbang devisa nonmigas terbesar dan menopang kehidupan hampir 20 juta orang. Namun, di balik angka itu, industri ini menyimpan kompleksitas yang tak bisa diabaikan—tata kelola yang lemah, produktivitas kebun rakyat yang stagnan, dan tekanan pasar global yang kian ketat.
RPJPN menekankan industrialisasi sawit sebagai strategi utama. Tidak cukup hanya memproduksi crude palm oil (CPO), sawit diarahkan masuk ke produk turunan bernilai tinggi: oleokimia, bioenergi, dan biomassa. Pemerintah menyiapkan strategi menyeluruh, mulai pembiayaan, riset, inovasi, hingga skema insentif.
Dengan luas perkebunan mencapai 16,38 juta hektare—hampir setengahnya dikelola pekebun rakyat—program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ditargetkan mencakup 2,8 juta hektare. Tanpa peremajaan dengan bibit unggul, hilirisasi akan tetap menjadi wacana. “Produktivitas adalah kunci. Jika kebun tidak diremajakan, nilai tambah hanya akan menjadi jargon,” ujar Hedi.
Di lapangan, tantangan lain muncul dari data pekebun yang lemah. Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) diwajibkan untuk memberi legalitas kebun sekaligus membuka akses ke program peremajaan, pembiayaan, dan pemasaran. Namun, baru sekitar 3 persen petani yang teregistrasi.
Rendahnya pencatatan membuat transaksi TBS sulit dilacak. Ombudsman mencatat potensi kehilangan penerimaan negara akibat tata kelola sawit yang buruk bisa mencapai angka fantastis. “Jika tidak ada registrasi, kita tidak tahu sejauh mana kontribusi petani ke industri, dan negara bisa kehilangan pajak signifikan,” kata Hedi.
Di level internasional, sawit menghadapi regulasi ketat: European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai berlaku 2026, mewajibkan ketelusuran produk hingga ke lahan. Indonesia relatif siap: laju deforestasi turun menjadi 107 ribu hektare pada 2022, dan 98 persen kebun sawit sudah sesuai batas waktu EUDR. Namun, 1,8 persen produksi masih berisiko gagal menembus pasar Eropa.
“EUDR bukan hanya soal Eropa. Ini standar baru perdagangan global. Jika gagal dipenuhi, kita bisa kehilangan akses ke India, Tiongkok, bahkan pasar besar lainnya,” kata Hedi.
Di dalam negeri, rantai pasok sawit rakyat masih bermasalah. Pekebun sering menjual TBS ke pengepul tanpa catatan resmi, menyulitkan PKS melacak asal bahan baku. Pemerintah mewajibkan pencatatan transaksi harian dengan STDB dan memperketat faktur pajak di level PKS hingga refinery. Tujuannya jelas: menaikkan penerimaan negara, memperbaiki transparansi, dan membuka akses petani ke pasar premium.
Pemerintah menjanjikan manfaat besar: petani kecil dapat akses pembiayaan dan harga lebih baik, industri menjadi lebih efisien, dan negara mendapat tambahan penerimaan fiskal serta lapangan kerja baru. Namun, risiko nyata mengintai. Jika tata kelola gagal dibenahi, sawit bisa kehilangan momentum emasnya. Pasar global menuntut standar keberlanjutan ketat, dari isu lingkungan hingga hak buruh.
Menjadikan sawit sebagai komoditas strategis adalah pengakuan atas peran vitalnya. Tetapi, keberhasilan menuju 2045 akan ditentukan oleh langkah nyata: peremajaan kebun, registrasi pekebun, transparansi rantai pasok, serta kepatuhan pada regulasi global. Jika semua tercapai, sawit bisa menjadi motor industrialisasi hijau Indonesia. Jika abai, komoditas ini berisiko berubah dari penopang devisa menjadi beban ekonomi



























