Mendukung Percepatan sertifikasi, SIB Gelar Pelatihan Auditor ISPO

0

Percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kegiatan implementasi dan audit. Untuk itu Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) menyelenggarakan pelatihan auditor ISPO.

Menjaga Keberlanjutan Produk Sawit, SIB Gelar Pelatihan Auditor ISPO
Percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kegiatan implementasi dan audit. Untuk itu Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) menyelenggarakan pelatihan auditor ISPO.

Kegiatan pelatihan dilakukan secara daring dan luring. Untuk pelatihan secara daring atau virtual online telah dilakukan pada 24-26 November 2021 sedangkan untuk luring atau tatap muka dilaksanakan pada 1-3 Desember2021 di Coconut Island Carita Banten.

Sementara untuk praktek lapangan PT SIB bekerja sama dengan PT perkebunan Nusantara VIII dan dilakukan di kebun dan pabrik Kertajaya Lebak Banten.

Heri Murdiono, Manager Pelatihan PT SIB selaku Ketua Pelaksana pelatihan auditor ISPO mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu Lembaga Pelatihan PT SIB menyelenggarakan pelatihan auditor ISPO.

“Pelatihan auditor ISPO angkatan pertama ini diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan swasta, kampus dan masyarakat umum. Pelatihan kali menerapkan konsep materi pelatihan berbasis pada kebutuhan penerapan di lapangan, isu yang sedang hangat terkait ISPO serta diskusi kendala dihadapi oleh peserta dan solusi pengembangan usaha kelapa sawit berkelanjutan,” kata Heri di di Coconut Island Carita Banten, 1/12/2021.

“Pelatihan auditor angkatan pertama ini diikuti 33 peserta, dengan menerapkan konsep materi pelatihanberbasis pada kebutuhan dan penerapan dilapangan sesuai dengan isu yang sedang hangat berdasarkan Permentan 38 tahun 2020,” kata Heri.

Heri menambahkan, materi yang diberikan pada pelatihan auditor diantaranya adalah, Kebijakan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan terkait dengan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU Cipta Kerja, Perpres 44 Tahun 2020 dan Permentan No.38 Tahun 2020 yang disampaikan oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Ditjenbun.

Pada sesi berikutnya materi yang diberikan mengenai Penilaian Usaha Perkebunan (Permentan 07 Tahun 2009) sebagai Prasyarat Sertifikasi ISPO dan Perizinan Perkebunan; Perolehan Hak atas Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit / Hak Guna Usaha (HGU); Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Perkebunan Kelapa Sawit, dan Penyelesaian Pelepasan Hutan untuk Lahan Sawit Aplikasi GAP dan GMP di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian materi pada hari ketiga meliputi, Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK.3); Kesejahteraan dan Kemampuan Pekerja/Buruh, termasuk Pengupahan; Izin Lingkungan dan Penanganan, Limbah di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan SPPL, Sistem Sertifikasi ISPO; Penetapan Harga TBS dan Prinsip dan Kriteria Sertifikasi ISPO.

“Kita berharap dengan adanya pelatihan ini dapat tercipta SDM yang terampil dan tangguh untuk mendukung percepatan ISPO,” jelas Heri.

Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menyatakan, pelatihan auditor ISPO di utamakan ditujukan untuk memperkuat SDM, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO.

“ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit mereka,” kata Mangga Barani.

Perlu diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun.

Tujuannya sertfikasi ISPO untuk membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan pelaku pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Selain itu, untuk menumbuhkan rasa kepemilikan (ownership) atas sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang dimiliki oleh Indonesia.

Meski diwajibkan melakukan sertifikasi ISPO, pekebun dapat mengajukan sertifikasi ISPO secara perseorangan maupun berkelompok, yakni kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun atau koperasi.

“Tak hanya itu, pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan pekebun pun dapat bersumber dari APBN, APBD hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan sertifikasi ISPO dilaksanakan secara transparan dan independen oleh lembaga sertifikasi yang ada, pungkas Mangga Barani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini