Dukung SDM Berkualitas, LSP PHI dan Poltek CWE Gelar Uji Kompetensi

0

Dalam rangka mendukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas, Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Holtikultura Indonesia (LSP PHI) bersama Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi (Poltek CWE) menyelenggarakan uji kompetensi untuk Skema Asisten Kebun dan Asisten Pengolahan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Acara tersebut berlangsung tanggal 19-20 September 2023 bertempat di Kampus Poltek CWE Cibitung Bekasi dan diikuti oleh 85 peserta.

Direktur Poltek CWE Ir. St Nugroho Kristono, MT, mengatakan, sertifikat kompetensi sangat penting karena merupakan salah satu Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bersamaan dengan beberapa dokumen kelulusan seperti Ijazah, Surat Keterangan Lulus, Transkrip Akademik, dan dokumen lainnya.

‘Sertifikat kompetensi dapat menunjukkan seseorang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing,” kata Nugroho dalam sambutan pembukaan uji kompetensi untuk Skema Asisten Kebun dan Asisten Pengolahan Kelapa Sawit Berkelanjutan, di Kampus Poltek CWE Cibitung Bekasi, Selasa, 19 September 2023.

Apa itu SKPI, Nugroho menjelaskan, kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasyarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya.

“Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi,” kata Nugroho.

Menurut Nugroho, dalam era Industri 4.0 ini tingkat kompetisi akan semakin tajam, seakan tiada ruang dan waktu tanpa kompetisi. Oleh karena itu, lanjutnya, kesadaran untuk terus belajar, memperluas wawasan pengetahuan dan meningkatkan kemampuan diri, harus tetap melekat.

“Salah satu upaya kami untuk melengkapi kemampuan dan mutu lulusan Poltek CWE, selalu dilengkapi dengan sertifikat kompetensi sebagai Surat Pendamping Ijazah seperti yang diarahkan oleh Kementrian Riset dan Dikti,” kata Nugroho.

Menurutnya, sertifikat kompetensi juga menjadi tambahan bekal bagi lulusan Poltek CWE untuk berkompetisi atau mengabdi di industri sawit. Untuk itu, alumni Poltek CWE tak boleh segan-segan menunjukannya.

“Terutama saat melamar pekerjaan atau wawancara seleksi rekrutmen oleh perusahaan-perusahaan yang diinginkannya,” kata Nugroho.

Sementara itu Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin menyampaikan pentingnya SDM perkebunan yang kompeten.

Menurutnya, tuntutan konsumen untuk produk perkebunan yang berkualitas dan memenuhi persyaratan tertentu perlu SDM kompeten.

“Apalagi, persaingan usaha global yang semakin ketat industri perkebunan harus dikelola secara efisien perlu SDM kompeten pada semua level  dan kegiatan,” kata Darmansyah.

Darmansyah berpendapat, liberalisasi ekonomi global (GATT, WTO, European Union (EU-DR), APEC, NAFTA, AFTA dan SAARC), Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC, ASEAN Economic Community) yang berlaku sejak 31 Desember 2015 telah membuka arus bebas tenaga kerja profesional (kompeten) di regional ASEAN, Sehingga perlu SDM Kompeten untuk meningkatkan daya saing produk perkebunan Indonesia.

“Khusus Sawit Industri Sawit Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) yang sedang dibangun dan dikembangkan di Indonesia saat ini dan ke depan, harus terintegrasi sektor hulu dan hilir perlu di dukung SDM Kompeten,” katanya.

Sementara, lanjut Darmansyah, sektor hulu (Kebun) semua proses produksi harus terstandar produk primer yang terstandar dan sektor hilir (Industri pengolahan) proses produksi terstandar produk jadi yang terstandar. Untuk itu, sektor hulu dan hilir harus didukung proses (Sertifikat ISPO) dan SDM yang terstandar (kompeten/Sertifikat Profesi)

Menurut Darmansyah, adanya sertifikasi kompetensi membantu industri meyakinkan kliennya bahwa produknya/jasanya dihasilkan dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Selain itu juga memudahkan industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi   pengembangan SDM dan efisiensi usaha pada umumnya.

“Intinya, sertifikasi membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi,” kata Darmansyah.

Tak hanya untuk industri, tambah darmansyah, sertifikasi kompetensi juga membantu tenaga kerja kompeten meyakinkan perusahaan bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk/jasa meningkatkan percaya diri.

Selain itu juga membantu tenaga kerja kompeten dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri, Membantu tenaga kerja kompeten dalam memenuhi persyaratan regulasi dan policy,

Kemudian membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara (TKI harus memiliki kompetensi/legal) dan Membantu tenaga kompeten dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja (sebahagian sudah & akan   direkruit)

“Intinya memabntu industry dan pekerja kompeten meyakinkan produk/jasa  yang dihasilkan berkualitas tinggi,” katanya.

Menurut Darmansyah, pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi untuk beberapa jabatan bagi SDM sektor pertanian, khusus kelapa sawit diatur dalam  Permentan No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit pasal 47 ayat 1 butir e, bahwa Auditor LS ISPO wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai Auditor.

“Semuanya diatur melalui Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2004  jo No 10 Tahun 2018: BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP), merupakan badan otoritas Sertifikasi di  Indonesia. BNSP memberikan otoritas untuk melakukan sertifikasi/uji kompetensi dan penerbitan SERTIFIKAT KOMPETENSI  kepada LSP, dalam hal ini LSP-PHI,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini