Mentan Amran Minta Oknum Pengoplos Beras SPHP Jadi Beras Premium Dihukum Berat

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi, yakni di Jalan Kayumanis, Matraman, dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengecam ulah oknum yang mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi untuk dijual sebagai beras premium. Padahal, beras tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mentan Amran menyampaikan hal itu setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi, yakni di Jalan Kayumanis, Matraman, dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Dia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang terlibat. Dia bahkan menyebut hukuman mati jika memungkinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah perilaku yang tidak terpuji dan ini biadab. Kami memohon penegak hukum, penuntutan, dan seterusnya, ini diberi hukuman terberat. Bila memungkinkan, ada di dalam undang-undang atau regulasi kita, dihukum mati,” kata Amran.

Menurut Amran, praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen. Dia menyebut sekitar 115 juta petani padi dan 286 juta konsumen beras dirugikan oleh tindakan tersebut.

“Jadi produsen-konsumen dua-dua dikhianati,” ujarnya.

Mentan Amran menegaskan, beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. Karena itu, dia meminta tidak ada toleransi terhadap pihak yang menyalahgunakan beras bersubsidi untuk mencari keuntungan.

Dia menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi di sisi hulu melalui berbagai sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan traktor. Adapun di sisi hilir, subsidi diberikan melalui beras SPHP yang disalurkan oleh Perum BULOG.

“Dan ini disubsidi pemerintah. Tahu subsidi pemerintah berapa? Rp160 triliun tahun ini, subsidi. Dan paling besar di sektor beras, pangan,” ujar Amran.

“Saya ulangi, subsidinya pemerintah itu Rp 160 triliun. Tahun lalu Rp 144 triliun. Tapi ada masih ada oknum yang bermain-main. Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini enggak boleh dikasih toleransi. Itu perintah Bapak Presiden,” tegasnya.

Amran menyebut subsidi beras SPHP mencapai sekitar Rp 6.000 per kilogram. Menurut dia, beras tersebut seharusnya dijual seharga Rp 12.500 per kilogram, tetapi ditemukan dijual hingga Rp 17.000 per kilogram.

“Ini subsidi di hilir. Ini disubsidi, kalau tidak salah ya, Rp6.000 per kilogram SPHP. Harusnya ini dijual Rp 12.500, tapi dijual Rp 17.000,” katanya.

Amran menegaskan, praktik penyalahgunaan beras subsidi tidak boleh dibiarkan karena beras merupakan komoditas vital bagi masyarakat. Ia mengingatkan, krisis pangan dapat memicu persoalan sosial dan politik yang lebih luas.

“Mafia, koruptor harus dibersihkan dari negara Republik Indonesia. Kapan kita bisa maju kalau begini model-model kita semua?” ujar Amran.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini