Mentan Amran Sebut Ekspor Satu Pintu Cegah Praktik Under-Invoicing dan Transfer Pricing

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (14/4).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan perlunya penerapan sistem satu pintu dalam kegiatan ekspor. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah praktik under-invoicing serta transfer pricing yang selama ini berpotensi merugikan negara.

Mentan Amran menjelaskan, ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dilakukan untuk menghindari praktik under-invoicing, transfer pricing, serta berbagai kebocoran nilai ekspor yang selama ini berpotensi merugikan penerimaan negara.

“(Ekspor) satu pintu (melalui) DSI itu nanti itu luar biasa menghindari under-invoicing, transfer pricing. Ini dihindari semua,” ujar Mentan Amran dalam wawancara dengan media di Jakarta, Senin (22/5).

Selama ini, kata Mentan Amran, terjadi praktik under-invoicing yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan eksportir sawit. Mereka melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Sebagai contoh, harga di dalam negeri bisa tercatat 30 dolar AS, sementara di pasar ekspor mencapai 70 dolar AS. Selisih 40 dolar tersebut tidak tercatat dalam sistem, sehingga berpotensi tidak terkena pajak.

“Jadi gini, dia biasalah mau cari keuntungan besar. Saya jelaskan apa itu under-invoicing. Ini harganya katakanlah 30 dolar dalam negeri, di ekspor harga di sana 70 dolar katakanlah, ini contoh ya. Berarti ada 40 dolar tidak terdaftar kan?  Tapi PBB merekam bahwa ada ekspor senilai sekian,” ujarnya.

Pengusaha dari Sulawesi Selatan itu memperkirakan nilai yang tidak tercatat akibat praktik under-invoicing selama periode 1991 hingga 2024 mencapai sekitar Rp 15.000 triliun, atau setara dengan total aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ini tidak kena pajak. Nilainya kurang lebih mulai 91 sampai 2024 itu berapa itu nilainya? Kurang lebih 15.000 triliun, sama dengan aset BUMN. Ini yang dihindari, ini yang ditakuti negara,” katanya.

Oleh karena itu, dengan sistem satu pintu melalui PT DSI, ekspor nantinya dilakukan secara langsung dari Indonesia ke negara tujuan sehingga harga dan volume ekspor dapat dipantau secara transparan.

“Jadi direct nanti dari Indonesia ke negara, ke konsumen. Kita nanti betul-betul transparan, kuantum maupun harga, diekspor ke negara tujuan,” ujarnya.

Dia mengatakan transparansi tersebut berpotensi meningkatkan nilai ekspor yang tercatat secara resmi. Sebagai contoh, harga CPO di pasar dunia bisa mencapai sekitar 27.000 dolar AS, sementara yang tercatat selama ini hanya sekitar 15.000 dolar AS.

“Kalau itu benar, itu Rp 1.000 triliun dari Rp 500 triliun jadi Rp1.000 triliun. Bisa bayangkan itu baru CPO, apa tidak bahagia nanti petani-petani sawit kita?” katanya.

Mentan Amran menegaskan perbaikan tata kelola ekspor itu dilakukan untuk melindungi petani sawit agar memperoleh manfaat yang lebih besar dari tingginya harga komoditas di pasar global.

“Nah jangan dibodohi ini petani-petani sawit kita. Kami bela petani sawit ada 15 juta, petani beras sudah aman 115 juta. Petani sawit itu ada plasma 15 juta,” imbuhnya.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini