Mentan Amran Tak Kasih Ampun Pelanggar HET Pangan

0
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers setelah menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian 2025 di Jakarta, Senin (22/12).

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) pangan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penegasan tersebut disampaikan Amran usai menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian 2025 di Jakarta, Senin (22/12).

Amran mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menaikkan harga pangan secara sepihak. Dia menekankan bahwa komoditas beras, minyak goreng, ayam, dan telur sudah memiliki HET yang wajib dipatuhi.

“Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga. Khusus beras, minyak goreng, ayam, dan telur sudah ada HET. Kalau ada yang melewati HET, akan kami tindak,” tegas dia.

Amran mengungkapkan pihaknya telah menemukan dua perusahaan yang menjual minyak goreng di atas HET. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp 18.000 per liter, padahal seharusnya dijual sekitar Rp 15.700 sesuai HET.

“Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya. Ini kasihan rakyat menghadapi hari raya ini, menyusahkan kita. Minyak goreng kita produsen terbesar, beras kita surplus,” tegas dia.

Amran mengatakan, saat ini Satgas Pangan Polri telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada melanggar kebijakan HET akan ditindak secara tegas.

“Satgas sudah turun, periksa. Ditindak tegas, bukan lagi himbauan, ditindak tegas. Terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas,” tagas Amran.

Sebelumnya, Tim sidak Minyakita yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta pada Minggu (21/12.

Dalam sidak ini, tim sidak Minyakita menemukan harga jual ke konsumen masih berada melampaui HET Minyakita yang telah ditetapkan di Rp 15.700 per liter.

Mereka juga menemukan adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok Minyakita dengan minyak goreng kemasan premium.

“Akibatnya harga jual MinyaKita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,” tegas Ketut.

Adapun stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember  di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini