
Sebanyak 212 merek beras ditemukan tidak sesuai standar dalam investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 6–23 Juni 2025. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyebut hal ini sangat merugikan konsumen.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar produk tidak terdaftar secara resmi, tidak memenuhi standar berat bersih, dan mutu beras yang tercantum di kemasan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Dari 212 merek, ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai, itu di atas 80 persen. Kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium yang diuji tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Lebih parahnya, 59,78 persen beras premium tersebut dijual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil lebih rendah dibandingkan yang tertera pada kemasan.
Sedangkan untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat riil lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
“Kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium mencapai 85,56 persen, ketidaksesuaian harga HET sebesar 59,78 persen, dan ketidaksesuaian berat 21,66 persen. Kami menggunakan 13 laboratorium di seluruh Indonesia karena ini sangat sensitif dan kami tidak ingin salah,” jelas Mentan Amran.
Temuan ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi konsumen. Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
“Jadi, total potensi kerugian konsumen sekitar Rp 99 triliun. Ini hasil kerja tim kami yang turun langsung ke lapangan dan akan diverifikasi ulang. Satgas juga akan bergerak mengecek langsung. Ada mutu yang tidak sesuai, harga yang tidak sesuai, dan berat yang tidak sesuai. Ini jelas sangat merugikan konsumen,” ungkap Mentan Amran.
Oleh karena itu, Mentan Amran mengimbau kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. “Sekali lagi, seluruh saudaraku sahabatku yang bergerak sektor pangan, mulai hari ini, hal ini dihentikan,” ungkanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta kepada para pelaku usaha perberasan nasional untuk dapat lebih menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan.
Arief juga mendorong agar dapat pula melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.
“Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras, mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis beratnya 5 kilogram, tolong isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo,” ujar Arief.
“Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada,” tambahnya.
Terkait itu, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 telah diatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, Bapanas dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.
Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
“Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum ter-register, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing,” imbuhnya.





























