Guna Mendorong Sawit Berkelanjutan, PT SIB Gelar Pelatihan Rantai Pasok

0

Untuk mendorong transparansi rantai pasok dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) menyelenggarakan ‘Pelatihan Rantai Pasok ISPO’ secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menyatakan, virtual training rantai pasok ISPO bertujuan untuk menyamakan persepsi pemahaman dan pengetahuan yang lengkap tentang Pemenuhan Persyaratan Rantai Pasok dalam sertifikasi ISPO dan meningkatkan kemampuan dalam melakukan audit persyaratan rantai pasok ISPO.

“Hal ini sesuai Permentan No. 38 Tahun 2020, dimana dalam lampirannya mengenai prinsip dan kriteria ISPO , pada prinsip 6 terkait transparansi, kriteria 6 dengan kewajiban memiliki sistem rantai pasok yang mampu telusur pada indikator 7, perusahaan wajib memiliki personel yang kompeten dalam penerapan dan pemeliharaan rantai pasok, dalam verifiernya tersedia rencana kebutuhan pelatihan personil dan realisasi pelatihan personil serta evaluasi personil pasca pelatihan,” kata Mangga Barani dalam pembukaan acara.

Menurut Mangga Barani, saat ini pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewajibkan ISPO melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kelapa sawit dan produk turunannya diproduksi sesuai dengan standar prinsip dan kriteria ISPO. Sawit dianggap berkelanjutan jika nihil deforestasi dan nihil eksploitasi (NDPE). Di sini lah kemudian mengapa transparansi rantai pasokan komoditas tersebut menjadi krusial,” kata Mangga Barani.
Dia menambahkan, adanya rantai pasok kelapa sawit yang transparan, memudahkan untuk ditelusuri, sehingga keterlacakan tersebut sampai di sumbernya yakni perkebunan kelapa sawit tempat tandan buah segar dipanen hingga manufakturnya telah terverifikasi dengan baik.

“Verifikasi penting untuk memastikan bahwa kelapa sawit tersebut tidak berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan,” kata Mangga Barani.

Ketua Tim Penerapan dan Percepatan ISPO (TP2 ISPO) Rismansyah Danasaputra menambahkan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan ISPO hilir, sebagai alat penghubung minyak sawit yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO agar dapat diterima oleh pasar global.

“Tanpa ISPO HIlir maka sertifikat ISPO hulu yang diperoleh tidak dapat diperhitungkan oleh pasar global,” kata Rismansyah.

Dengan adanya ISPO, lanjut Rismansyah, rantai pasok dan hilir menjadi hal yang sangat positif, karena adanya ketelurusan bahan baku TBS yang memasok TBS ke PKS. Sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh pemasok TBS maupun PKS nantinya akan bersertifikat ISPO, memiliki bahan baku yang dapat ditelusur.

“Semakin tingginya kesadaran pelaku usaha perkebunan untuk melakukan Sertifikasi ISPO, diharapkan semakin banyak pemasok TBS yang berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian daerah dan nasional melalui cara yang bertanggung jawab dan lestari,” jelasnya.

Disisi hulu bahasan rantai pasok sudah selesai dan sudah menjadi bagian Prinsip dan Krtiteria yang diwajibkan kepada seluruh perusahaan, sementara untuk pekebun dalam 5 tahun.

“Ini menjadi tantangan bagi semua pihak dalam mewujudkan sawit berkelanjutan,” kata Rismansyah.

Menurut Rismansyah, minyak Sawit bersertifikat ISPO adalah produk yang diproduksi oleh PKS dari rantai pasok yaitu kebun sawit yang telah sukses diaudit dan memenuhi persyaratan P&C ISPO (bersertifikat ISPO) oleh sebuah Lembaga sertifikasi (LS ISPO) yang diakui/ terakreditasi.

“Sumbernya berasal dari, PKS yang memiliki kebun sebagai rantai pasok yaitu kebun inti dan atau ebun plasma yang dikelola oleh Perusahaan, Perusahaan Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit dan Pekebun atau Gapoktan dan atau Kooperasi Pekebun Kelapa sawit,” jelas Rismansyah.

Saat ini ada dua model minyak sawit bersertifikat ISPO; Pertama, Model Segregasi. Dalam model ini mensyaratkan 100% bahan baku berasal dari sumber yang sudah tersertifikasi ISPO.

Kemudian, Model Mass Balance yang mensyaratkan pasokan paling tidak 30% produk CPO, PKO berasal dari sumber yang sudah bersertifikat ISPO : (1) Sampai dengan penilikan pertama, (terutama untuk kebun yang terintegrasi dengan pengolahan). (2) Penambahan persentase untuk setiap tahunnya dalam siklus pertama sertifikasi.

Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar menambahkan, hadirnya Peraturan Presiden No. 44/2020 yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Permentan No. 38/2020 menyatakan industri sawit wajib untuk mengetahui dan menerapkan prinsip dan kriteria ISPO sebagai instrumen keberlanjutan sawit indonesia.

“Salah satu yang krusial adalah, mandatory Prinsip 6 tentang transparansi. Dimana salah satu yang termuat dan menjadi highlight dalam kriteria dan indikatornya adalah tersedianya personil yang memiliki pengetahuan yang kompeten dalam rangka memelihara sistem rantai pasok yang ada,” kata Andi.

Untuk membantu menyiapkan personil atau Sumber daya manusia (SDM) sawit berkelanjutan, Lembaga Pelatihan PT SIB dan TP2 ISPO terus menggelar pelatihan rantai pasok.

“Rantai pasok atau supply chain ISPO menjadi pintu gerbang dalam penjaminan ketelusuran produk sawit, sehingga dalam hal mutu kualitas, konsumen akhir tidak lagi perlu khawatir, tentu hal ini juga akan mereduksi diskurus yang terjadi terkait keberterimaan sawit yang masih dianggap tidak berjalan sesuai dengan prinsip sustainibility,” kata Andi

Menurut Andi, pelatihan kali ini diikuti 50 peserta dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 17 peserta dari perusahaan/lembaga non GAPKI.

Andi menjelaskan, PT SIB sebagai penyelenggara pelatihan hadir melalui Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor : 69/Kpts/OT.050/02/2021 sebagai Lembaga Pelatihan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Pelatihan Sertifikasi ISPO atau Indonesia Sustainable Palm Oil.

“Izin selaku penyelenggara pelatihan juga diperkuat dengan terbitnya surat keterangan terdaftar Nomor : 5642/KP.430/I/02/2023 dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDM) Kementerian Pertanian dimana SIB diberikan wewenang melaksanakan pelatihan dengan sifat kekhususan sektor perkebunan,” pungkas Andi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini