Petani Sawit Sebut IEU-CEPA Kurang Berarti Tanpa Penyelesaian EUDR

0
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang berhasil menandatangani perjanjian perdagangan IEU-CEPA (Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) dengan Uni Eropa.

Namun, Ketua Umum DPP APKASINDO, Gulat ME Manurung, mengingatkan bahwa kesepakatan ini hanyalah “pintu pertama” dari sekian banyak tantangan yang harus dihadapi industri sawit nasional ke depan.

“Jadi, pertama kita apresiasilah kinerja dari Kemenko Perekonomian setelah melalui perjalanan panjang. Tapi, satu hal yang saya sampaikan, ini adalah pintu masuk yang di pintu berikutnya adalah pintu-pintu lain,” ujarnya.

Gulat menekankan, bagi petani sawit, pintu-pintu tersebut harus diselesaikan dengan memikirkan masa depan sawit Indonesia secara serius. Ia mengingatkan agar tidak terlalu romantis berlebihan terhadap Uni Eropa.

“Nah, perlu juga dicatat, kita jangan terlalu romantis berlebihan dengan Uni Eropa. Berkali-kali Bapak Presiden mengatakan, kalau mereka tidak mau beli (Crude Palm Oil/CPO), kita pakai sendiri,” ungkapnya.

Gulat mengingatkan, produksi CPO Indonesia saat ini mengalami stagnasi, bahkan cenderung menurun. Jika program B50 diterapkan penuh tahun depan, dengan total produksi tahun lalu mencapai 48 juta ton, hampir seluruh stok CPO akan terserap untuk kebutuhan dalam negeri.

“Perlu dicatat juga dengan produktivitas CPO kita saat ini ke stagnan, bahkan cenderung menurun. Dengan 48 juta ton tahun lalu, masuk B50 habis. Apa yang mau diekspor lagi,” tanya Gulat. “Nah, jadi sebenarnya ngeri-ngeri sedap juga itu Uni Eropa.”

Diketahui Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Uni Eropa (IEU CEPA). Perjanjian ini menghapus hingga 98 persen tarif perdagangan barang dan jasa, serta membuka peluang investasi.

Dengan begitu, Indonesia bisa mengekspor lebih banyak produk ke Uni Eropa, seperti minyak sawit dan produk turunannya; bijih tembaga; asam lemak industri; alas kaki berbahan karet, plastik, atau kulit; serta bungkil minyak dan residu padat lainnya.

Namun, meskipun perjanjian IEU CEPA telah disepakati, Gulat menilai hal tersebut kurang berarti apabila Indonesia tetap harus mengikuti regulasi Uni Eropa seperti EUDR (European Union Deforestation Regulation).

“Itu sebenarnya tidak begitu penting, jika justru kita diatur melalui EUDR, yang mereka sebut dengan berbagai aturan, termasuk keterlusuran dan keberlanjutan yang menurut kami petani sawit itu bagaikan langit dan bumi untuk bisa menggapai,” katanya.

Gulat menegaskan, persoalan industri sawit Indonesia sebenarnya bukan berasal dari Uni Eropa atau negara lain, melainkan dari domestik. Regulasi di dalam negeri menurutnya tidak pernah konsisten.

“Dan berkali-kali petani sawit, yang sudah pintar dan sudah generasi kedua, bisa membaca peta ke depan kalau itu tidak diselesaikan. Sekecil apapun aturan yang dibuat oleh negara-negara pengimpor CPO, kami akan tersingkirkan, ‘passed out’. Itu pasti,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Gulat, aturan yang dibuat oleh Uni Eropa dan negara-negara lain harus menjadi introspeksi bagi pemerintah dan pejabat negara.

“Jangan hanya bisa membuat aturan, tapi aturan itu tidak operasional bagi kami stakeholder sawit, terutama petani sawit,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini