Pemerintah tengah menyiapkan penguatan kebijakan industri kelapa sawit nasional melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2025–2029. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperbaiki tata kelola sektor sawit secara menyeluruh, sekaligus menjawab tantangan keberlanjutan, legalitas lahan, hingga tuntutan pasar global.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi perkembangan kebijakan RAN-KSB yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam forum itu, para pemangku kepentingan menegaskan pentingnya keberlanjutan sebagai arah utama pengelolaan sawit nasional ke depan.
Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, menyebut kelapa sawit bukan sekadar komoditas, melainkan pilar strategis perekonomian nasional. “Kelapa sawit adalah anugerah bagi Indonesia. Namun, tata kelolanya harus diperkuat agar mampu menjawab tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang,” ujarnya.
Indonesia saat ini masih menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 58 persen dari produksi global. Posisi dominan ini menjadikan sawit sebagai sumber devisa utama, sekaligus penggerak pembangunan di wilayah pedesaan. Namun, di balik peran strategis tersebut, industri sawit juga menghadapi sorotan tajam, mulai dari isu deforestasi, emisi gas rumah kaca, hingga konflik lahan.
Menurut Ermanto, kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola secara sistemik. RAN-KSB hadir sebagai peta jalan untuk memastikan pengelolaan sawit berjalan berkelanjutan dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
RAN-KSB sendiri pertama kali diimplementasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 untuk periode 2019–2024. Program tersebut melibatkan 14 kementerian/lembaga, 26 pemerintah provinsi, serta lebih dari 200 pemerintah kabupaten/kota. Fokus utamanya mencakup penguatan data, peningkatan kapasitas pekebun, penyelesaian konflik lahan, hingga percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai kendala masih ditemukan. Di antaranya lemahnya koordinasi lintas sektor, belum sinkronnya data perkebunan, serta belum tuntasnya persoalan legalitas lahan. Hal ini membuat efektivitas kebijakan dinilai belum optimal.
“RAN-KSB 2019–2024 merupakan langkah awal yang penting, tetapi masih memiliki keterbatasan karena belum didukung regulasi yang kuat dan mengikat,” kata Ermanto.
Karena itu, pemerintah kini mendorong peningkatan status kebijakan dari sekadar instruksi presiden menjadi peraturan presiden. Dengan payung hukum yang lebih kuat, RAN-KSB 2025–2029 diharapkan memiliki daya paksa yang lebih efektif dalam implementasinya.
RPerpres yang tengah disusun tersebut akan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan hilirisasi industri sawit. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lebih terstruktur.
Salah satu poin penting dalam RAN-KSB terbaru adalah perluasan cakupan kebijakan ke sektor hilir. Jika sebelumnya fokus lebih banyak pada aspek hulu, kini pemerintah ingin memastikan nilai tambah sawit dapat dimaksimalkan melalui pengembangan industri turunan, termasuk bioenergi.
Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong swasembada energi dan hilirisasi industri. Pemanfaatan sawit sebagai bahan baku energi terbarukan, seperti biodiesel, dinilai memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Di sisi lain, peningkatan sertifikasi ISPO juga menjadi prioritas. Sertifikasi ini dianggap penting untuk meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global, yang semakin ketat dalam menerapkan standar keberlanjutan.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data. Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi kunci dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk dalam penyelesaian konflik lahan dan pengawasan lingkungan.
Proses penyusunan RPerpres RAN-KSB 2025–2029 sendiri telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan izin prakarsa, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Konsultasi publik bahkan telah dilakukan di Pontianak pada Agustus 2025, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, dalam implementasinya nanti, pemerintah juga akan membentuk tim nasional serta tim pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah daerah, khususnya di wilayah sentra sawit, akan memegang peran penting melalui penyusunan rencana aksi daerah.
Ermanto menegaskan bahwa keberhasilan RAN-KSB tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan sektor swasta dan masyarakat sipil. “Ini bukan sekadar kebijakan pemerintah, tetapi gerakan bersama untuk menata ulang industri sawit agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering). Dengan demikian, regulasi tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong perubahan perilaku menuju praktik yang lebih berkelanjutan.
Ke depan, RAN-KSB 2025–2029 diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan tata kelola yang lebih baik, industri sawit Indonesia tidak hanya akan tetap kompetitif di pasar global, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kelapa sawit telah memberi banyak manfaat bagi Indonesia. Tugas kita sekarang adalah memastikan manfaat itu terus berlanjut, dengan sistem hukum yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan,” kata Ermanto.






























