Rugi Masalah Timbangan, APKASINDO Banten Lapor ke KPPU

0

Petani sawit di Kabupaten Lebak, Banten, tengah menghadapi dugaan kerugian besar akibat manipulasi timbangan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4. Dugaan ini diungkap langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Banten, H. Wawan, dalam pengaduannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (15 Juli 2025).

Menurut H. Wawan, permasalahan muncul sejak pengelolaan pabrik beralih dari PTPN 8 ke PTPN 4 pada tahun 2024.

“Dulu saat masih dikelola PTPN 8, petani bebas menimbang tandan buah segar (TBS) di dua jenis timbangan, kapasitas 30 ton dan 40 ton. Tapi sekarang hanya boleh di timbangan 30 ton, yang ternyata bermasalah,” jelasnya, Senin (15/7/2025).

Masalahnya, lanjut Wawan, hasil timbangan tidak mencerminkan berat sebenarnya. “Angka yang keluar lebih rendah sekitar 4 persen. Artinya, dari 30 ton, petani bisa kehilangan 1,2 ton,” ujarnya. Jika dikalikan dengan harga jual TBS, kerugian bisa mencapai jutaan rupiah per pengiriman.

Tak berhenti di situ, harga TBS di Lebak juga disebut menjadi yang terendah dibanding wilayah lain.

Harga di sini cuma Rp2.400 per kilogram, sementara di daerah lain bisa Rp3.400 per kilogram. Padahal kita sudah punya tim penetapan harga,” kata Wawan. Menurut perhitungannya, petani di wilayah tersebut bisa merugi hingga Rp3,6 miliar hanya dalam waktu enam bulan akibat selisih timbangan dan harga jual.

Menanggapi aduan tersebut, Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha menyatakan akan menelaah kasus ini lebih lanjut. Ia menyoroti kemungkinan terjadinya praktik monopsoni, yakni situasi di mana hanya ada satu pembeli—dalam hal ini satu-satunya pabrik sawit di wilayah tersebut—yang membuat petani tak punya pilihan lain.

“Karena hanya ada satu PKS, petani terpaksa menjual ke sana. Ini mengarah pada pelanggaran persaingan usaha yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999,” jelas Eugenia. Ia menegaskan bahwa monopsoni melanggar aturan jika satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar dan merugikan pihak lain melakukan pemeriksaan dan menemukan memang ada selisih timbangan sebesar 4 persen lebih rendah dari berat sebenarnya.

“Kami ingin agar petani sawit diperlakukan adil. Kerja sama antara petani dan perusahaan seharusnya bersifat saling menguntungkan, bukan malah merugikan satu pihak,” tegas Wawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini