
Kolom Prof. Dr. Sudarsono Soedomo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, IPB University
Peta TGHK sangat populer, meski tidak banyak yang memahaminya dengan benar. Tulisan pendek ini membahas Peta TGHK, kependekan dari Tata Guna Hutan Kesepakatan, agar semakin banyak orang yang memahaminya dan semakin sedikit kontroversi yang ditimbulkannya, terutama kontroversi yang menyangkut penegakan hukum yang banyak terjadi.
laiKebingungan yang umum terjadi adalah menentukan apakah areal hutan yang dilukis pada Peta TGHK itu Kawasan hutan?
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan menyebutkan: Kawasan hutan adalah “wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.” Obyek yang ditetapkan tersebut berupa hamparan tanah, sehingga kejelasan batas yang disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan mutlak diperlukan. Batas tersebut merupakan output kegiatan tata batas, yang esensinya untuk menyelesaikan hak-hak pihak ketiga. Oleh karena itu, tata batas harus ada berita acaranya.
Tata batas yang harus dilengkapi dengan berita acara dapat dijumpai di PP PP 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan. Pasal 5 ayat (5) menyebutkan bahwa perubahan batas Kawasan yang telah ditetapkan dengan Berita Acara Tata Batas, harus dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian. Memang secara deduktif, aturan ini tidak dapat disimpulkan bahwa perubahan batas kawasan yang belum ditetapkan dengan Berita Acara Tata Batas atau perubahan batas kawasan yang telah ditetapkan tanpa Berita Acara Tata Batas tidak harus dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri. Tetapi bila tata batasnya itu sendiri belum pernah dilakukan, maka batas sebagai obyek belum ada. Lalu bagaimana mengubah obyek yang belum ada?
Dalam perkembangan selanjutnya, tata batas yang dilengkapi dengan Berita Acara Tata Batas sangat sulit dilaksanakan. Akibatnya, penetapan kawasan tidak pernah dapat dilakukan, sehingga kawasan hutan tidak pernah terbentuk.
Untuk menghadapi perkembangan yang dipandang kurang menguntungkan tersebut, komunitas kehutanan berinisiatif membentuk Peta TGHK di setiap provinsi. Kesepakatan tersebut terjadi antar beberapa kepala dinas tingkat satu, meski ada juga kepala dinas yang tidak bersedia tanda tangan di atas Peta TGHK.
Peta TGHK inilah yang kemudian dijadikan lampiran surat keputusan menteri kehutanan dalam penunjukan Kawasan hutan. Sebagai contoh SK 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau sebagai Kawasan Hutan. Jadi Peta TGHK adalah bukan peta kawasan hutan. Jika belum puas, lihat Pasal 17 PP 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan: Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi kawasan hutan.


























