Kolom
Yuli Swasono, S.H., M.H., CLA.
Advokat, Kurator & Pengurus, Konsultan Hukum Pasar Modal
Sekretaris Perkumpulan ESG Indonesia
Ketika pasar keuangan Indonesia menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hanya sedikit sektor yang mampu bertahan sebagai jangkar ekonomi nasional. Di antara sektor-sektor tersebut, industri kelapa sawit dan pertambangan masih menunjukkan daya tahan yang relatif kuat. Keduanya menjadi sumber devisa utama, penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sekaligus penyumbang penerimaan negara yang signifikan.
Namun di balik kesamaan peran strategis tersebut, terdapat perbedaan mencolok dalam aspek kepastian hukum dan dukungan regulasi yang diterima masing-masing sektor. Jika industri pertambangan dalam beberapa tahun terakhir memperoleh berbagai skema penyesuaian kebijakan untuk menjamin keberlanjutan usaha, pelaku industri sawit justru masih menghadapi beragam ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat investasi dan mengganggu iklim usaha.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa dua sektor yang sama-sama menjadi tulang punggung perekonomian nasional diperlakukan secara berbeda dalam kerangka regulasi?
Penopang Ekonomi Nasional
Tidak dapat dipungkiri bahwa industri kelapa sawit telah berkembang menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi Indonesia selama dua dekade terakhir. Dari sisi perdagangan internasional, kontribusi sektor ini terus meningkat secara signifikan.
Pada tahun 2000, nilai ekspor kelapa sawit Indonesia masih berada pada kisaran US$ 1,1 miliar. Namun dalam kurun waktu dua puluh empat tahun kemudian, pada 2024, nilainya melonjak menjadi sekitar US$ 28,3 miliar. Lonjakan pendapatan dari sektor Perkebunan sawit tersebut sangat jelas dan kongkrit memperlihatkan bahwa produk sawit dan turunannya telah berubah dari sekadar komoditas perkebunan menjadi industri strategis yang menopang neraca perdagangan nasional.
Lebih menarik lagi, transformasi industri sawit Indonesia tidak hanya tercermin dari peningkatan volume ekspor, tetapi juga dari perubahan struktur produknya. Jika pada masa lalu ekspor Indonesia didominasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO), kini sebagian besar ekspor telah berbentuk produk hilir dengan nilai tambah yang lebih tinggi dan dapat memberikan lapangan kerja baru bagi sebagian rakyat Indonesia.
Pada 2024, sekitar 74 persen ekspor sawit Indonesia berasal dari produk olahan dan turunannya, sementara ekspor produk mentah hanya sekitar 16 persen. Perubahan ini menunjukkan keberhasilan proses hilirisasi yang selama bertahun-tahun didorong pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Dari perspektif ekonomi makro, capaian tersebut memiliki arti yang sangat penting. Saat harga komoditas global berfluktuasi dan berbagai negara menghadapi perlambatan ekonomi, devisa dari sektor sawit menjadi salah satu penyangga stabilitas neraca perdagangan Indonesia.
Selain itu, industri sawit juga memiliki dimensi sosial yang tidak dimiliki banyak sektor lain. Lebih dari 16 juta orang menggantungkan hidup secara langsung maupun tidak langsung pada rantai usaha sawit, mulai dari petani rakyat, pekerja perkebunan, sektor transportasi, industri pengolahan, hingga jasa pendukung lainnya.
Karena itu, setiap kebijakan yang mempengaruhi industri sawit pada hakikatnya bukan hanya berdampak pada korporasi besar, melainkan juga terhadap jutaan keluarga yang bergantung pada sektor tersebut.
Ketidakpastian yang Membayangi
Ironisnya, ketika kontribusi ekonomi sawit terus meningkat. Di sisi lain, kepastian hukum yang diterima pelaku usaha justru masih menjadi persoalan serius.
Di lapangan, banyak perusahaan perkebunan menghadapi masalah tumpang tindih kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tidak sedikit perkebunan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat itu, tetapi kemudian dinyatakan berada di dalam kawasan hutan setelah terjadi perubahan tata ruang atau penetapan kawasan hutan oleh instansi lain.
Kondisi tersebut menciptakan situasi yang sulit bagi pelaku usaha. Di satu sisi mereka menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang sah, tetapi di sisi lain mereka berhadapan dengan risiko administratif maupun pidana sebagai akibat adanya perubahan kebijakan yang terjadi setelah investasi dilakukan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketidakpastian dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Bagi industri perkebunan yang memiliki siklus investasi jangka panjang, kepastian mengenai status lahan merupakan faktor fundamental.
Tanpa jaminan kepastian terhadap perpanjangan HGU, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam merencanakan investasi baru, melakukan replanting, memperoleh pembiayaan perbankan, maupun menjalankan program keberlanjutan yang membutuhkan investasi besar.
Situasi menjadi semakin kompleks ketika perubahan regulasi antar kementerian dan lembaga menimbulkan interpretasi yang berbeda terhadap status hukum suatu areal perkebunan. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha menghadapi ancaman sanksi pidana atas aktivitas yang sebelumnya dianggap legal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketidakpastian semacam ini pada akhirnya menciptakan risiko investasi yang tinggi dan dapat mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara produsen sawit lainnya.
Kontras dengan Industri Pertambangan
Di sisi lain, sektor pertambangan memperoleh sejumlah kebijakan yang memberikan kepastian lebih besar terhadap keberlangsungan usaha.
Salah satu contohnya adalah mekanisme perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan landasan hukum baru bagi perusahaan tambang sekaligus menjaga kesinambungan investasi jangka panjang.
Transformasi regulasi tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha di bidang pertambangan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak serta-merta menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu investasi yang telah berjalan.
Pendekatan serupa sebenarnya juga diperlukan dalam sektor sawit. Mengingat kontribusi ekonomi, sosial, dan fiskal yang dihasilkan, sektor ini membutuhkan kepastian hukum yang setara agar mampu terus berkembang secara berkelanjutan.
Perpres Penertiban Kawasan Hutan dan Tantangan Investasi
Salah satu isu yang kini menjadi perhatian pelaku industri adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tujuan peraturan tersebut pada prinsipnya dapat dipahami, yaitu memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi berbagai bentuk penguasaan lahan yang tidak sah. Namun dalam pelaksanaannya, muncul kekhawatiran bahwa pendekatan penertiban yang dilakukan dapat mengabaikan instrumen penyelesaian yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B, telah memberikan mekanisme penyelesaian bagi kegiatan usaha yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan jalan keluar melalui pendekatan administratif dan penyelesaian legal yang terukur, bukan semata-mata pendekatan represif.
Karena itu, banyak kalangan menilai bahwa keberadaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak seharusnya serta-merta mengesampingkan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang cipta kerja. Mengingat, dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, produk undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan peraturan presiden.
Kepastian hukum mengenai hubungan antara kedua regulasi tersebut menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan maupun ketidakpastian bagi investor dan menciptakan pelarian modal dan investasi ke negara lain serta semakin mempersempit lapangan kerja di saat Indonesia mengalami bonus demografi.
Menjaga Kepercayaan Investor
Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar meningkatkan produksi atau memperluas pasar ekspor, melainkan menciptakan kepastian hukum yang konsisten.
Investor, baik domestik maupun internasional, pada dasarnya dapat menerima berbagai kewajiban lingkungan, sosial, maupun fiskal sepanjang aturan yang berlaku jelas dan tidak berubah secara mendadak. Yang sering menjadi persoalan adalah ketika investasi yang dilakukan berdasarkan aturan tertentu kemudian dinilai melanggar akibat perubahan kebijakan yang terjadi di kemudian hari.
Jika Indonesia ingin mempertahankan posisi sebagai produsen sawit terbesar dunia sekaligus menjaga aliran investasi ke sektor perkebunan, maka harmonisasi regulasi harus menjadi prioritas. Penyelesaian persoalan kawasan hutan, kepastian perpanjangan HGU, serta sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga menjadi kebutuhan mendesak.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sawit terbukti masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, memberikan kepastian hukum kepada sektor ini bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan pelaku usaha, melainkan untuk menjaga keberlanjutan salah satu sumber devisa terbesar yang dimiliki Indonesia. Tanpa kepastian hukum, keunggulan kompetitif yang telah dibangun selama puluhan tahun berisiko tergerus oleh ketidakpastian kebijakan yang seharusnya dapat dihindari.
Jalan Keluar bagi pelaku usaha sektor Sawit
Di saat praktek ketidakadilan terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif kepada para pelaku usaha sawit. Di tambah dengan tata Kelola birokrasi yang belum bisa lepas dari adagium absurd dari budaya birokrasi, “kalau bisa dipersulit, maka jangan dipermudah”, jelas menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menjadi penghambat para pelaku industri sawit untuk mendongkrak perekonomian negara yang sedang lesu dalam menghadapi dinamika problem eksternal geopolitik dan internal.
Mengacu pada berbagai persoalan sebagaimana telah diuraikan di atas, baik dari sisi ketidakpastian hukum dan tata Kelola, maka sudah saatnya bagi para pelaku industri sawit untuk secara bersama-sama mendorong dan memberikan mitigasi sekaligus solusi yang konstruktif untuk keberlanjutan industry sawit nasional.
Mempelajari pemikiran dari Prof. Bungaran Saragih, maka sudah saatnya, secara bottom up pelaku industri mendorong dan mengakselerasi terbentuknya Badan Sawit Nasional untuk membenahi persoalasan industri sawit dari hilir sampai ke hulu dalam konteks menjamin adanya kepastian hukum dan tata Kelola yang dapat membangun basis data tunggal untuk sawit nasional dan menjamin kepastian berusaha dan penciptaan lapangan kerja di tengah keterbatasan anggaran negara.
Untuk itu, persolan sawit nasional harus diselesaikan dengan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya bersinergi baik ditingkat pengusaha maupun birokrasi bahwa memberi rasa keadilan bukan hanya semata pendekatan kekuasaan untuk keberlanjutan industri sawit yang ramah investasi.































