Saatnya Koperasi Karyawan Menjadi Pilar Keempat Kesejahteraan Pekerja

0

 

Sumarjono Saragih
Chairman & Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO)
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Selama puluhan tahun, perdebatan mengenai kesejahteraan pekerja hampir selalu berpusat pada satu isu: upah. Setiap kenaikan upah minimum disambut sebagai kemenangan, sementara setiap penolakan memicu perdebatan panjang antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Padahal, kesejahteraan pekerja tidak pernah ditentukan oleh besarnya gaji semata. Ia dibangun oleh sebuah ekosistem yang memungkinkan pekerja hidup lebih aman, lebih sehat, lebih produktif, sekaligus memiliki kesempatan meningkatkan taraf hidupnya.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, kesejahteraan merupakan perpaduan antara pekerjaan yang layak (decent work), lingkungan kerja yang aman, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta kesempatan mengembangkan kapasitas ekonomi. Upah memang fondasi utama, tetapi bukan satu-satunya penopang.

Ironisnya, di tengah perhatian yang begitu besar terhadap upah, produktivitas, dan jaminan sosial, terdapat satu instrumen yang justru kerap terlupakan, yakni koperasi karyawan (Kopkar). Padahal, apabila dikelola secara profesional, koperasi dapat menjadi sarana efektif untuk memperkuat kesejahteraan pekerja beserta keluarganya melalui pemenuhan kebutuhan sehari-hari, layanan keuangan yang sehat, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Momentum Hari Koperasi Nasional 2026 menjadi saat yang tepat untuk menghidupkan kembali gerakan koperasi karyawan. Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai agenda strategis dalam menggerakkan ekonomi desa. Semangat yang sama seharusnya juga hadir di dunia kerja. Jika desa memiliki koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat, mengapa perusahaan tidak menjadikan koperasi karyawan sebagai penggerak kesejahteraan pekerja?

Gagasan tersebut bukan sekadar romantisme berkoperasi. Konstitusi melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Bahkan, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengamanatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja beserta usaha-usaha produktifnya. Artinya, negara telah menyediakan landasan konstitusional sekaligus yuridis. Yang belum hadir adalah kemauan kolektif untuk menjadikannya sebagai gerakan nyata di lingkungan perusahaan.

Selama ini, kesejahteraan pekerja bertumpu pada tiga pilar utama: upah dan pekerjaan yang layak, produktivitas, serta keselamatan dan kesehatan kerja yang diperkuat dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiganya merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Namun, dinamika dunia kerja menuntut pendekatan yang lebih komprehensif. Sudah saatnya koperasi karyawan ditempatkan sebagai pilar keempat kesejahteraan pekerja.

Mengapa koperasi?

Karena koperasi menciptakan nilai tambah yang tidak diberikan oleh instrumen kesejahteraan lainnya. Anggota bukan sekadar konsumen, melainkan juga pemilik. Mereka memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, layanan simpan pinjam yang sehat, serta bagian keuntungan usaha melalui SHU. Ketika koperasi berkembang, manfaat ekonominya kembali kepada para anggota. Inilah kekuatan utama koperasi yang membedakannya dari skema kesejahteraan lainnya.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa model tersebut bukan sesuatu yang utopis. Di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat maupun industri otomotif di Jakarta, koperasi karyawan telah berkembang menjadi lembaga ekonomi yang dipercaya anggotanya. Selain memenuhi kebutuhan rutin maupun kebutuhan mendesak, koperasi juga mampu membagikan SHU yang nilainya setara satu hingga dua bulan upah minimum setiap tahun.

Pengalaman internasional bahkan menunjukkan hasil yang lebih mengesankan. NTUC Enterprise di Singapura berhasil membangun jaringan usaha koperasi yang menopang kesejahteraan pekerja melalui berbagai layanan ekonomi dan sosial. Di Spanyol, Mondragon Corporation berkembang menjadi salah satu kelompok usaha koperasi terbesar di dunia yang mampu bersaing secara global tanpa meninggalkan prinsip demokrasi ekonomi. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa koperasi dapat menjadi institusi ekonomi modern yang profesional, inovatif, dan kompetitif.

Persoalannya bukan pada konsep koperasi, melainkan pada tata kelolanya. Hingga kini, koperasi masih sering dipersepsikan sebagai organisasi yang dikelola secara konvensional, administrasinya manual, pelayanannya terbatas, dan tidak jarang menghadapi persoalan akuntabilitas. Stigma inilah yang perlahan menggerus kepercayaan pekerja.

Karena itu, kebangkitan koperasi karyawan harus dibangun di atas tiga fondasi utama.

Pertama, keberpihakan pemberi kerja. Dukungan perusahaan tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan ruang usaha, tetapi juga melalui komitmen menjadikan koperasi sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan pekerja. Pembinaan pengurus, pengembangan sumber daya manusia, hingga pembukaan peluang kemitraan bisnis perlu dilakukan secara sistematis.

Kedua, membangun kembali kepercayaan anggota. Pengurus koperasi harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan semata-mata popularitas. Tata kelola harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Kepercayaan merupakan modal terbesar koperasi. Tanpa kepercayaan, koperasi hanya akan menjadi badan hukum tanpa kehidupan.

Ketiga, melakukan transformasi digital. Digitalisasi bukan sekadar mengganti pembukuan manual menjadi aplikasi, melainkan membangun sistem tata kelola yang cepat, transparan, dan akuntabel. Setiap anggota harus dapat mengakses informasi mengenai simpanan, pinjaman, transaksi, maupun SHU secara real time. Dengan cara itu, koperasi akan semakin dipercaya sekaligus relevan bagi generasi pekerja masa kini.

Bagi industri kelapa sawit, gerakan ini memiliki makna yang jauh lebih strategis. Sekitar lima juta pekerja bekerja secara langsung di sektor ini dan tersebar di sekitar 16.000 desa di Indonesia, sebagian besar berada di wilayah terpencil dengan akses layanan ekonomi yang masih terbatas. Dalam kondisi seperti itu, koperasi karyawan dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjadi mitra strategis Koperasi Desa Merah Putih dalam memperkuat ekonomi perdesaan.

Lebih jauh lagi, di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap praktik usaha berkelanjutan, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dari aspek sosial (Social) dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Karena itu, koperasi karyawan bukan sekadar lembaga ekonomi internal perusahaan, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat dimensi sosial dalam praktik bisnis berkelanjutan.

Gagasan ini bukan sekadar teori. Bersama salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, kami tengah memulai revitalisasi koperasi melalui penguatan tata kelola, pembangunan kembali kepercayaan anggota, dan transformasi digital. Tujuannya sederhana, tetapi penting: menghadirkan koperasi modern yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja. Pengalaman awal menunjukkan bahwa ketika tata kelola diperbaiki, kepercayaan anggota meningkat. Ketika kepercayaan tumbuh, koperasi berkembang. Dan ketika koperasi berkembang, kesejahteraan pekerja ikut meningkat.

Pada akhirnya, membangun kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya melalui kenaikan upah ataupun perluasan cakupan jaminan sosial. Kesejahteraan membutuhkan ekosistem yang saling menopang. Di dalam ekosistem itulah koperasi karyawan layak ditempatkan sebagai pilar keempat kesejahteraan pekerja Indonesia.

Jika Koperasi Desa Merah Putih dihadirkan untuk menggerakkan ekonomi desa, maka koperasi karyawan sudah saatnya dihidupkan kembali untuk menggerakkan kesejahteraan pekerja. Ketika keduanya tumbuh berdampingan, Indonesia tidak hanya membangun ekonomi yang lebih inklusif, tetapi juga memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita.

Bagi industri kelapa sawit, inilah makna sesungguhnya dari People-Centric Indonesia Sustainable Palm Oil: keberlanjutan yang tidak berhenti pada produktivitas dan perlindungan lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa manusia—para pekerja yang menjadi penggerak industri—ikut menikmati hasil pembangunan secara adil dan berkelanjutan.

Jika upah adalah hak pekerja, maka koperasi adalah instrumen untuk memperbesar manfaat dari hak tersebut. Di situlah koperasi karyawan menemukan relevansinya: bukan sekadar organisasi ekonomi, melainkan pilar baru kesejahteraan pekerja Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini