SIB dan GAPKI Gelar Pelatihan Auditor ISPO Ke-2, Mendukung Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

0

Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) kembali menyelenggarakan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke-2.

Pelatihan ini sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) industri kelapa sawit untuk mendukung tata kelola yang berkelanjutan.

Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar mengatakan, tujuan sertifikasi ISPO yang teruutama adalah untuk pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Sehingga, untuk memastikan itu, perlu didukung SDM yang berkualitas dan mumpuni.

“Kegiatan pelatihan auditor ini merupakan bagian mempersiapkan SDM yang handal dan mumpuni dalam penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain itu, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO,” kata dia.

Menurut Andi, dipilihnya kebun Kertajaya PTPN VIII di Provinsi Banten sebagai tempat praktek lapangan auditor ISPO, lantaran kebun sawit milik BUMN ini cukup memadai. Apalagi kebun Kertajaya sudah terintegrasi dengan Pabrik Pengolahan Kelapa sawit (PKS) dalam satu lokasi.

“Ini memudahkan kami dalam mempelajari tata kelola kelapa sawit berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO,” jelas Andi.

Tak lupa, Andi memberikan apresiasi kepada Direktur PTPN VIII  beserta seluruh jajarannya atas kesempatan yang diberikan. Menurut dia, ini sebuah cerminan bahwa PTPN VIII sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) amat mendukung sepenuhnya upaya peningkatan SDM kelapa sawit sebagai pintu masuk utama penerapan dan percepatan ISPO.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada Dirut PTPN VIII, Bapak Didik B. Prasetyo dan jajarannya atas kesempatan dan dukungan yang diberikannya. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dalam mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” kata Andi.

Dijelaskannya, kegiatan praktek lapangan sendiri merupakan fase atau tahapan ke dua dari rangkaian pelatihan ISPO yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui virtual zoom meeting mulai tanggal 14 sampai 16 Februari 2022.

Setelah mendapatkan pembekalan dari para narasumber dari kementerian terkait serta praktisi ahli berpengalaman, kata Andi, peserta selanjutnya diwajibkan untuk melaksanakan simulasi audit langsung dilapangan.

“Tentu aktivitas pelatihan sangat padat dan menguras pikiran serta fisik, namun harapan kami bahwa seluruh peserta seusai mengikuti kegiatan ini dan dinyatakan lulus, nantinya akan dapat menjadi auditor yang tangguh, kredibel serta berintegritas. Baik sebagai calon auditor di lembaga sertifikasi ISPO, maupun sebagai auditor internal atau dibagian sustainability perusahaan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.

Komitmen Gapki terhadap ISPO
Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menyatakan, pelatihan auditor ISPO yang terus dilakukan oleh PT SIB, bertujuan untuk memperkuat sumber daya manusia dalam rangka mendukung tata kelola sawit yang berkelanjutan.

Pemerintah, lanjut Mangga Barani,  telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

“ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit mereka. Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun,” paparnya.

Tujuan sertifikasi ISPO, menurut Mangga Barani, untuk membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Gapki, Mukti Sardjono menyatakan, pihaknya berkomitmen 100% anggotanya memiliki sertifikat ISPO. Sebab, sustainability atau berkelanjutan pada industri sawit adalah keniscayaan. Mau tidak mau semua industri sawit harus memiliki sertifikat ISPO, sebagai komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan tujuan pembangunan berkelanjutan global.

“Sebagai standar tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia, ISPO memiliki kesamaan tujuan dengan standar tata kelola global lain yaitu menekan deforestasi, mengurangi emisi gas rumah kaca dari perubahan fungsi lahan serta kepatuhan terhadap persyaratan hukum lain seperti perburuhan dan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Menurut Mukti, meski industri sawit telah berupaya keras dalam memperbaiki tata kelola, namun kampanye negatif terhadap sawit terus saja berlangsung. Untuk itu, Mukti berharap para auditor ISPO mampu membuktikan tuduhan-tuduhan negatif yang ditujukan pada industri sawit adalah tidak benar.

“Auditor ISPO sebagai ujung tombak dalam pengelolaan industri sawit yang berkelanjutan. Kami berharap para auditor ISPO mampu membuktikan tuduhan-tuduhan negatif yang ditujukan pada industri sawit tidak benar,” tegas Mukti.

Kampanye-kampanye negatif bisa dilawan dengan data dan fakta. Jika data pengelolaan industri sawit di lapangan sudah sesuai dengan standar-standar sustainable global, maka dengan sendirinya tuduhan-tuduhan negatif tersebut akan terbantahkan.

Apalagi, lanjut Mukti, industri sawit merupakan industri nasional yang berperan besar dalam mendukung neraca perdagangan, menghasilkan devisa yang sangat besar, menciptakan lapangan kerja dan mendorong munculnya sentra-sentra perekonomian baru di daerah.

Penerapan ISPO Sudah 11 Tahun
Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, cikal bakal kebijakan sertifikasi ISPO pertama kali dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

“Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor: 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan terakhir yaitu Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” papar Dedi.

Menurut dia, regulasi terkait ISPO semakin baik dengan melibatkan seluruh pelaku usaha di industri kelapa sawit, yang wajib memiliki sertifikat hingga penilaian dari lembaga sertifikasi independen yang telah terakreditasi internasional. Perbaikan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan global terhadap sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Program sertifikasi ISPO sudah memasuki tahun ke-11 sejak diluncurkan secara resmi pada 2011. Regulasi berbagai prinsip dan kriteria dalam ISPO pun terus disempurnakan seiring dengan perkembangan dan tutuntan pasar intrnasional.

“Penyempurnaan regulasi ini mengikuti perkembangan dan tuntutan pasar yang ada. Apalagi, sekitar 70 persen lebih produk sawit diekspor ke pasar global. Sehingga peran ISPO pun terus diperkuat dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan dan tantangan yang ada,” kata Dedi.

Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kemudian diperkuat dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Peraturan mengenai ISPO selanjutnya ditingkatkan lagi, setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor: 44 Tahun 2020.

Penerbitan Perpres dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama, perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara. Sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Pertimbangan lainnya, karena peraturan perundang-undangan mengatur Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai, baik dari segi perkembangan internasional, maupun kebutuhan hukum. Oleh karenanya, perlu diganti dan diatur kembali dalam Perpres.

Perpres Nomor: 44 Tahun 2020 dan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 berjalan berdampingan. Kedua aturan tersebut menjadi kewajiban bagi perusahaan dan perkebunan kelapa sawit. Terutama dalam memperhatikan berbagai aspek lingkungan hidup dan sosial untuk memastikan keberlanjutan. Sekaligus menjawab stigma negatif terhadap kelapa sawit dalam negeri.

Heri Moerdiyono, Direktur Operasional PT SIB menambahkan, pelatihan auditor ISPO angkatan ke II ini diikuti 27 peserta dari berbagai perusahaan anggota Gapki dan masyarakat umum.

Pelatihan auditor ISPO akan dilaksanakan secara luring dan daring. Untuk pelatihan dan pembekalan materi dilaksanakan secara daring pada tanggal 14-16 Februari 2022. Sementara untuk praktek lapangan akan dilaksanakan secara luring di Kebun Kertajati PTPN VIII Banten.

“Pelatihan auditor ISPO angkatan kedua ini diikuti oleh 27 peserta. Dalam praktek lapangan pada hari pertama, siang hari pembekalan manajemen audit ISO SNI 19011 versi 2018, pada sore hari dilakukan kerja kelompok mock audit/simulasi kasus audit perusahaan sawit yang dilanjutkan presentasi masing-masing kelompok dan diklarifikasi oleh instruktur,” kata Heri menguraikan.

Menurut Heri, pada hari kedua praktik audit di kebun dan PKS Kertajaya. Masing-masing kelompok melakukan audit dokumen dan audit lapangan. Pada sore hari mempresentasikan di hadapan manajemen perusahaan.

“Selanjutnya pada hari ketiga kembali kelompok melakukan presentasi tuntas hasil audit di kebun Kertajaya dilanjutkan dengan ujian,” kata Heri.

Untuk meredakan tensi dan kejenuhan peserta setelah tiga hari digembleng dengan berbagai pembekalan, peserta difasilitasi dengan rekreasi banana boat dan berenang di pantai.

Heri menambahkan, sebelum praktek lapangan, peserta telah dibekali berbagai pengetahuan, di antaranya adalah, Kebijakan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan terkait dengan UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU Cipta Kerja, Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No.38 Tahun 2020 yang disampaikan oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Ditjenbun.

Kemudian materi mengenai Penilaian Usaha Perkebunan (Permentan 07 Tahun 2009) sebagai Prasyarat Sertifikasi ISPO dan Perizinan Perkebunan; Perolehan Hak atas Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit/Hak Guna Usaha (HGU); Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Perkebunan Kelapa Sawit, dan Penyelesaian Pelepasan Hutan untuk Lahan Sawit Aplikasi GAP dan GMP di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, juga diberikan materi mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK.3); Kesejahteraan dan Kemampuan Pekerja/Buruh, termasuk Pengupahan; Izin Lingkungan dan Penanganan Limbah di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan SPPL, Sistem Sertifikasi ISPO; Penetapan Harga TBS dan Prinsip dan Kriteria Sertifikasi ISPO.

“Kita berharap dengan adanya pelatihan ini dapat tercipta SDM yang terampil dan tangguh untuk mendukung percepatan ISPO,” pungkas Heri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini