JAKARTA — Indonesia perlu memperkuat standar nasional kelapa sawit berkelanjutan agar industri sawit tidak sekadar memenuhi tuntutan pasar global, tetapi juga memiliki sistem pembuktian yang kuat atas legalitas, ketertelusuran, dan praktik bebas deforestasi. Standar Nasional Indonesia (SNI) Kelapa Sawit Berkelanjutan dinilai dapat menjadi instrumen teknis untuk memperkuat penerapan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), terutama menghadapi pemberlakuan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Jember Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah mengatakan penguatan sistem hukum dan standar nasional menjadi kebutuhan strategis bagi industri kelapa sawit Indonesia. Menurut dia, sawit bukan hanya komoditas perdagangan, tetapi juga memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional dan pembangunan pedesaan.
“Subsektor perkelapasawitan Indonesia sebagai tumpuan perekonomian nasional dan lokomotif pembangunan pedesaan membutuhkan suatu penguatan sistem hukum dan standar yang terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan,” kata Ermanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja SNI Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Dia menjelaskan penguatan sistem hukum dan standar tidak semata-mata diperlukan untuk memenuhi aspek normatif. Lebih jauh, langkah tersebut diperlukan untuk menata hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat dalam kerangka keadilan sosial, ekologis, dan ekonomi.
Urgensi penguatan standar semakin besar seiring berlakunya EUDR. Dalam paparannya, Ermanto menyebut regulasi Uni Eropa tersebut mulai berlaku pada 30 Desember 2026. EUDR mengatur sejumlah komoditas, termasuk minyak sawit, yang diperdagangkan ke pasar Uni Eropa.
Berdasarkan regulasi tersebut, komoditas yang masuk atau diekspor dari Uni Eropa harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bebas deforestasi, diproduksi sesuai dengan legislasi nasional negara asal, serta tercakup dalam pernyataan uji tuntas atau due diligence statement.
Persoalannya, penerapan ketentuan tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha, terutama pekebun kecil. Salah satu tantangan utama adalah kewajiban geolokasi dan ketertelusuran dari hulu hingga hilir.
Dalam paparan Ermanto disebutkan bahwa persyaratan geolokasi membedakan kebun berdasarkan luasan. Untuk lahan hingga 4 hektare diperlukan koordinat geografis, sedangkan lahan di atas 4 hektare menggunakan poligon. Ketentuan tersebut berpotensi menambah kebutuhan data dan biaya dalam setiap pengiriman apabila sistem ketertelusuran belum terintegrasi.
Kondisi tersebut, menurut Ermanto, harus menjadi perhatian dalam pengembangan SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan. Standar nasional jangan sampai justru menciptakan lapisan persyaratan baru yang membuat pekebun kecil semakin sulit masuk ke dalam rantai pasok global.
ISPO Tak Cukup Hanya Jadi Sertifikat
Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem sertifikasi keberlanjutan melalui ISPO. Sistem tersebut pertama kali diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011, kemudian berkembang melalui sejumlah regulasi hingga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam Perpres 16/2025, ISPO memiliki tujuh prinsip, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Ermanto menilai keberadaan ISPO harus diperkuat agar tidak berhenti sebagai sistem sertifikasi, melainkan menjadi bagian dari tata kelola sawit nasional yang mampu menghasilkan bukti yang kredibel dan dapat digunakan dalam perdagangan internasional.
“ISPO bukan sekadar sistem sertifikasi, melainkan wujud komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa setiap tetes minyak sawit diproduksi secara legal, transparan, dapat ditelusuri, dan bebas deforestasi,” demikian substansi yang disampaikan dalam paparannya.
Dalam konteks EUDR, ISPO dinilai memiliki ruang untuk diselaraskan dengan tuntutan pasar global. Penyelarasan tersebut terutama mencakup aspek legalitas, ketertelusuran, serta pembuktian terkait prinsip bebas deforestasi.
Menurut Ermanto, berbagai inisiatif untuk mempertemukan sistem ISPO dan EUDR sebenarnya telah berjalan. Di antaranya adalah gap assessment ISPO-EUDR melalui Joint Task Force EU-Indonesia dan Malaysia serta pengembangan Assurance System Evaluation Framework oleh FAO dan Preferred by Nature.
Penguatan kelembagaan ISPO dan harmonisasi indikator juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Targetnya bukan hanya meningkatkan kredibilitas sistem sertifikasi, tetapi juga memperbesar penerimaan sertifikat ISPO di pasar Eropa.
SNI Menjadi Bahasa Teknis
Di sinilah Ermanto menempatkan SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan. Menurut dia, SNI dan ISPO perlu memiliki fungsi yang berbeda namun saling menguatkan.
ISPO berperan sebagai sistem yang mengatur prinsip dan kriteria, sertifikasi dan pembinaan, serta pengawasan dan sanksi. Sementara SNI menjadi bahasa teknis yang memberikan ukuran terhadap indikator, metode, mutu, emisi, data, ketertelusuran, dan klaim.
Sementara itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) berkaitan dengan kompetensi, sedangkan pasar menentukan aspek penerimaan. Pembagian fungsi tersebut penting agar satu sertifikat atau logo tidak dipaksakan menggantikan fungsi keputusan atau kewenangan di luar ruang lingkupnya.
Dengan pendekatan tersebut, SNI diharapkan tidak menciptakan sistem baru yang berdiri sendiri, melainkan menyediakan ukuran teknis yang dapat memperkuat sistem yang sudah berjalan.
Salah satu instrumen yang ditawarkan adalah crosswalk, yakni pemetaan setiap persyaratan secara lebih rinci. Pemetaan tidak cukup hanya berdasarkan kemiripan prinsip, tetapi harus melihat tujuan, objek, bukti, penerbit, rantai pasok, hingga pembagian tanggung jawab.
Melalui pendekatan ini, dapat diketahui apakah suatu bukti dapat dianggap setara, memerlukan bukti tambahan, tidak dapat dibandingkan, atau hanya berlaku untuk pasar tertentu.
Satu Data, Banyak Kebutuhan
Ermanto juga mendorong agar sistem pembuktian sawit berkelanjutan dibangun secara terintegrasi. Jangan sampai pekebun dan pelaku usaha harus mengumpulkan data yang sama berkali-kali untuk memenuhi berbagai kebutuhan administratif dan pasar.
Konsep yang ditawarkan adalah penyatuan bukti rantai pasok melalui satu registri induk yang memuat data kebun, pekebun, kelompok, pengepul, pabrik, fasilitas, sertifikat, dan ruang lingkupnya.
Data tersebut kemudian dapat dilengkapi dengan catatan berbagai peristiwa dalam rantai pasok, mulai dari panen, penjualan, penerimaan, agregasi, pengolahan, penyimpanan, pencampuran, transformasi hingga pengiriman.
Lapisan bukti dapat mencakup legalitas, geolokasi, tutupan lahan, audit, lingkungan, emisi, pengaduan, dan status sertifikat. Sistem juga perlu menjamin akses, keamanan, tanda tangan elektronik, cap waktu, riwayat perubahan, serta mekanisme koreksi data.
“Satu kali pemetaan harus dapat dipakai untuk tanda daftar, ISPO, peremajaan, pembiayaan, kontrak, dan EUDR,” demikian gagasan yang disampaikan dalam paparan tersebut.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena biaya kepatuhan dapat menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing sawit Indonesia. Apabila setiap kebutuhan pasar memerlukan pengumpulan data dan verifikasi secara terpisah, biaya administrasi dan transaksi berpotensi meningkat.
Sebaliknya, integrasi data memungkinkan satu bukti digunakan untuk berbagai kepentingan dengan tetap mempertahankan kewenangan masing-masing lembaga dan skema sertifikasi.
Pekebun Kecil Jangan Jadi Korban
Tantangan terbesar dalam membangun standar keberlanjutan adalah memastikan bahwa peningkatan standar tidak justru mengeluarkan pekebun kecil dari rantai pasok.
Ermanto menegaskan penyelarasan SNI dengan tuntutan internasional harus tetap memberikan perlindungan kepada pekebun kecil. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dari kesimpulan yang diajukan dalam paparan mengenai SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Menurutnya, SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas, ketertelusuran, dan prinsip bebas deforestasi. Namun, penyelarasan tersebut harus dilakukan dengan tetap melindungi pekebun kecil.
Pada saat yang sama, SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan diharapkan menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Penerapannya, kata dia, perlu didukung sistem SI-ISPO yang terintegrasi serta mekanisme verifikasi independen. Dengan demikian, setiap bukti yang digunakan dalam rantai pasok dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara konsisten.
Bagi Indonesia, agenda standardisasi sawit pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi aturan pasar ekspor. Lebih dari itu, standar nasional dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keberlanjutan memiliki ukuran yang jelas, data yang dapat diverifikasi, dan sistem hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Dengan posisi tersebut, SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan berpotensi menjadi jembatan antara kepentingan regulasi nasional dan tuntutan pasar global—tanpa menjadikan pekebun kecil sebagai pihak yang harus menanggung sendiri biaya transisi menuju rantai pasok sawit yang semakin ketat.





























