Kementan Evaluasi Penerbitan RIPH

0

 

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan jawaban terkait dugaan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura (Ditjen Hortikultura) yang disampaikan Ombudsman.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan, Kementan menjamin pemberian RIPH pada 2024 sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yakni sebanyak 650 ribu ton.

Sementara itu, Kuntoro mengakui, memang terjadi pemberian RIPH yang melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2023. Ditetapkan 560 ribu ton, tetapi yang dikeluarkan mencapai 1,2 juta ton.

“Karena itu, Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi,” kata Kuntoro dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/4).

Menurut Kuntoro, saat ini, pemberian izin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri. Khusus saat musim panen raya, izin impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri.

Adapun kewajiban tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Ketentuan wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila terjadi pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan ombudsman dan Aparat Penegak Hukum.

“Ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan. Hingga saat ini memang Kementan mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam,” kata dia.

Kementan juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan akan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya,” kata Kuntoro.

Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu serta ketentuan.

Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan, saat ini pengawasan internal di Kementan makin ketat, apalagi setelah diisinya jabatan Inspektur Jenderal Kementan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto yang merupakan polisi jenderal bintang tiga yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektorat Jenderal Kementan akan melakukan evaluasi dan pengawasan, serta pencegahan terhadap semua praktek korupsi dan juga tindak pidana yang mencoreng nama baik Kementan sebagai leading sector produksi pertanian.

“Para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran di bawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perizinan di Kementan. Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di Kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli,” jelas Kuntoro.

Bersih-bersih di jajaran Kementan juga sudah mulai dilakukan dengan mencopot beberapa pejabat yang diindikasikan tidak bersih dan terlibat dalam tidakan tidak terpuji. Saat ini proses pergantian pejabat tinggi di Kementan melalui Lelang jabatan juga masih berjalan.

“Kementan sudah bertindak cepat sebelum pihak ombudsman bersuara. Kementan sudah mengundang penegak hukum untuk melakukan pendampingan semua proses yang berjalan,” lanjut Kuntoro.

Kuntoro menambahkan, selama ini Kementan sudah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, seperti pendampingan dari pihak Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dan Satgas Pangan Polri Kombes Hermawan untuk membantu pengawasan di sektor pertanian.

Kementan juga bekerja sama secara aktif dengan pihak Kejaksaan Agung maupun pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah terkait kegiatan di sektor pertanian.

“Kementan berterimakasih kepada pihak Ombudsman yang berkomitmen menjaga institusi kami terhadap penyelewangan, dan membantu Kementan dalam menjaga integritas dengan pencegahan Maladministrasi. Silahkan dilaporkan ke APH bila ditemukan bukti penyelewengan yang kuat,” ujar Kuntoro.

Beberapa waktu yang lalu, pada tanggal 1 dan 2 April 2024, Kementan menggelar rapat bersama seluruh pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Pertanian di Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) maupun Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan pada pertemuan itu komitmen untuk mempermudah pengusaha ambil bagian dalam pembanguan pertanian bersama Kementan, termasuk dalam pengadaan alat mesin pertanian, perijinan ekspor impor dan seterusnya.

Masalah perizinan telah disederhanakan supaya bisa lebih cepat karena saat ini Indonesia dalam darurat pangan. Ditegaskan tidak boleh ada yang memberi dan menerima fee dan Kementan harus semakin hati-hati dalam memilih mitranya. Baik mitra pengadaan yang lama maupun yang baru harus bebas dari pungli.

Ke depannya, Mentan Amran berharap Kementan dapat kembali meraih gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Gelar yang pertama kali diraih pada tahun 2016 ini harus dipertahankan.

“Jadi sekarang saya tekankan jangan bermain-main, layani dengan baik-baik seluruh proses pengadaan dan perijinan secara profesional,” tegas Mentan Amran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini