Berantas KKN, Mentan Amran Teken Komitmen Pakta Integritas Bersama Eselon I dan II

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman berfoto bersama usai melakukan penandatanganan komitmen Pakta integritas bersama Eselon I dan II lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (29/10).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan penandatanganan komitmen Pakta integritas bersama Eselon I dan II lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Amran mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“(KKN) Itu kita tidak boleh,” kata Amran kepada awak media seusai melakukan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia mengingatkan pengusaha untuk tidak menggoda pejabat Kementan demi memuluskan proyeknya. Sebaliknya, pejabat Kementan juga harus menjaga diri agar tidak terjebak dalam godaan tersebut.

“Kami sepakat kepada bagian pengadaan, vendor juga melakukan hal serupa, tidak boleh menggoda Kementerian. Kementan, staf kementerian tidak boleh tergoda, pengusaha tidak boleh menggoda dan kementerian jangan tergoda untuk bermain-main,” ujar Amran.

Pria kelahiran Bone, Sulawesi menegaskan, tidak segan-segan untuk memasukkan nama pengusaha atau vendor yang ketahuan menggoda pejabat Kementan ke daftar hitam.

“Bagi bapak (pengusaha) yang di luar menggoda Kementerian Pertanian, fair saya, aku blacklist bapak, nggak boleh ikut di sini, sampai afiliasinya aku blacklist,” kata Amran.

Dengan langkah tegas ini, Amran berharap, Indonesia mencapai swasembada pangan secara terhormat. Untuk itu, lanjut dia, profesionalisme harus ditegakkan.

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang kena musibah, begitu pula dengan pegawai kementerian kena musibah, jadi kami ingin betul-betul menerapkan profesionalisme di Kementan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Amran.

Berikut adalah Komitmen Pakta Integritas

1. Berkomitmen mendukung dalam mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan saksama, melalui peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi lahan serta penguatan koordinasi antarlembaga;

2. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

3. Tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku peraturan perundang-undangan;

4. Menolak dengan keras segala bentuk pelanggaran aturan melalui intervensi serta kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak, baik di dalam maupun di luar Kementerian Pertanian pada kegiatan pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa;

5. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;

7. Menggunakan aset dan fasilitas negara/jabatan sesuai peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

8. Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Pertanian serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan; dan

9. Apabila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap diberikan sanksi disiplin berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini