Tingkatkan Daya Saing Sawit, PT SIB Bersama Pemkab Kubu Raya Gelar Pelatihan ISPO

0

Sebagai upaya meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia, PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan menggelar ‘Pelatihan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Program Kerja Sama Dana bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024’di Gardenia Resort Kubu Raya Kalimantan Barat.

Menurut Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Indonesia yang melalui kementerian pertanian berupaya meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Apalagi, kedepan sertifikasi ISPO sangat penting untuk memastikan praktik perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, terutama karena pasar internasional kini mengutamakan produk sawit yang memenuhi standar keberlanjutan.

“Pelatihan ISPO ini dilaksanakan dengan harapan nantinya hasil produk dan manajemen terkait pengelolaan kebun sawit bersertifikasi betul-betul bisa meningkatkan mutu dan nilai jual. Apalagi di Kabupaten Kubu Raya banyak kebun sawit dan mendapatkan program Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Kamaruzaman usai membuka pelatihan Selasa (3/12/2024).

Dia menambahkan, dana bagi hasil sawit tersebut akan diperuntukkan membangun infrastruktur dan pelatihan SDM serta pendataan kebun. Infrastruktur 80% dan pelatihan dan pendataan 20%. Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti 50 peserta.

“Alhamdulillah ini langkah konkret yang dilakukan dan diberikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kubu Raya. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” kata dia.

Kamaruzaman menjelaskan, dengan memperoleh sertifikasi ISPO, perkebunan kelapa sawit mendapatkan pengakuan atas komitmen dan upaya dalam menjalankan praktik yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Sertifikasi ISPO juga dapat membantu meningkatkan akses pasar global bagi produk kelapa sawit Indonesia. Karena semakin banyak negara dan pelaku bisnis yang mengharapkan produk kelapa sawit yang dihasilkan dengan standar mutu,” katanya.

Dia menambahkan, pelatihan sertifikasi ISPO merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO perkebunan dalam kerangka pendanaan yang berasal dari dana bagi hasil sawit Kabupaten Kubu Raya tahun 2023 dan 2024.

“Dana bagi hasil sawit, dana yang berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit atau CPO. Dana tersebut sebesar empat persen dialokasikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil sawit dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kubu Raya, Elfizar Idrus menambahkan, bahwa pelatihan ini mencakup dua program utama, yaitu sertifikasi ISPO dan pelatihan Internal Control System (ICS).

“Kami menghadirkan narasumber kompeten untuk memberikan materi terkait pengelolaan perkebunan, agar hasil perkebunan di Kubu Raya lebih maksimal,” jelasnya.

Elfizar berharap pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan daya saing produk kelapa sawit Kubu Raya di pasar global, sekaligus mendukung visi keberlanjutan perkebunan kelapa sawit nasional.

“Semoga pelatihan ini membawa manfaat besar bagi para pekebun dan masyarakat Kubu Raya,” jelas Elfizar.

Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas dukungannya dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Menurutnya, Pelatihan ISPO bagi petani sawit bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang praktik-praktik berkelanjutan dalam produksi kelapa sawit, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Dapat dikatakan bahwa pelatihan ISPO memiliki peran penting dalam membantu petani sawit bersaing di pasar global. Dengan menerapkan praktik-praktik berkelanjutan yang disyaratkan oleh ISPO, petani sawit dapat memenuhi standar internasional dalam produksi kelapa sawit yang ramah lingkungan, sosial, dan ekonomi,” paparya.

Menurut Andi Yusuf, dalam penyusunan materi, PT SIB berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan No. 1.026/SE/RC.280/E/10/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Perkebunan sawit Rakyat dan Pembinaan dan Pendampingan untuk Sertifikasi ISPO Pekebun yang Menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan.

Andi Yusuf menjelaskan, ISPO pertama kali dibuat regulasinya pada tahun 2011 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Kata Andi Yusuf, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.

“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini