Dalam menghasilkan benih kelapa sawit berkualitas, diperlukan uji kompetensi para penangkar benih. Tujuannya, memastikan para penangkar memiliki keahlian yang memadai sesuai Permentan 50 Tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gunawan dalam pembukaaan Pelaksanaan Sertifikasi Uji Kompetensi Skema Sertifikasi Penangkaran Benih Kelapa sawit yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia (LSP-PHI) di Kampus Politeknik Citra Widya Edukasi (CWE) Cibitung Bekasi, Kamis, 9/2/2023.
Menurut Gunawan, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan benih unggul bermutu bersertifikat.
āPeran benih unggul bermutu bersertifikat sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan. Jika mutu benih tidak bagus akan menyebabkan produktivitas rendah. Oleh karena itu, pekebun perlu mengetahui bahwa penggunaan benih unggul bermutu bersertifikat sangat penting agar tidak menyebabkan kerugian, baik waktu, tenaga dan biaya,ā kata Gunawan.
Gunawan Menambahkan, peran produsen benih kelapa sawit dalam rangka peningkatan mutu benih sangat penting karena merupakan mata rantai dalam proses produksi benih unggul bermutu sebelum sampai di pekebun.
āUntuk itu dibutuhkan kompetensi produsen benih dalam aspek teknis maupun aspek lainnya yang dimuat dalam peta kompetensi,ā katanya.
Peran pemerintah, lanjut Gunawan, melakukan pengawasan dalam produksi dan distribusi benih sawit.
āSelain itu juga menyiapkan regulasi dan pembinaan melalui, BBPPTP Medan, Surabaya dan Ambon,ā lanjutnya.
Menurut Gunawan, potensi kebutuhan benih sawit sangat besar, hal ini sejalan dengan Program Peremajaan sawit Rakyat (PSR) yang gencar dilaksanakan pemerintah. Hingga saat ini, luas kebun sawit di Indonesia 16,38 juta hektar, hal ini berdasarkan Kepmentan No. 833 Tahun 2019.
āLuas perkebunan sawit milik BUMN 0,8 juta hektar (5%), kemudian luas perkebunan sawit swasta 8,64 juta hektar (53%) dan milik petani 6,94 juta hektar (42%). Dari total kebun sawit rakyat, pemerintah menargetkan PSR 2,8 juta hektar,ā kata Gunawan.
Tantangan PSR
Gunawan berpendapat, salah satu kendala dalam melaksanakan PSR adalah masih adanya tantangan dalam menyediakan benih sawit berkualitas. Diantaranya, adalah munculnya produsen benih pembesaran “musiman” yang memiliki keterbatasan pengetahuan dari sisi teknis dan regulasi dalam menghasilkan benih unggul bermutu.
āSehingga terdapat ketidakpastian benih yang disebarkan dapat memenuhi tujuan dari pelaksanaan kegiatan peremajaan sawit rakyat,ā urainya.
Kemudian, lanjutnya, tidak terpetakan dengan baik penyebaran benih kelapa sawit pada peremajaan kelapa sawit sehingga tidak dapat dipantau seperti apa kondisi tanaman saat ini dan tidak ada evaluasi kinerja produsen benih pasca tanaman menghasilkan.
Menurut Gunawan, untuk menjaga mutu benih penerapan sertifikasi kompetensi dan sistem manajemen mutu mengacu kepada ISO 9001:2015 sebagai strategi mewujudkan strandarisasi produsen benih dan perbaikan mutu benih
“Pelaksanaan sertifikasi kompetensi menjadi wujud dari komitmen produsen untuk meningkatkan kualitas benih yang dihasilkan melalui peningkatkan kemampuan SDM,” kata Gunawan.
Gunawan menegaskan, dalam pengembangan Bank Perbenihan Perkebunan (Babebun) PSR sertifikasi kompetensi menjadi salah satu persyaratan untuk dapat masuk dalam sistem.
“Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu persyaratan masuk dalam sistem. Selain mendorong penerapan uji kompetensi, pemerintah akan mendorong penerapan ISO 9001 pada produsen benih, bahkan akan bersifat mandatori untuk komoditas tertentu. Sehingga standarisasi mutu benih diharapkan dapat terwujud melalui kegiatan ini,” jelas Gunawan.
Direktur Utama LSP-PHI, Darmasyah Basyarudin menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah uji kompetensi sertifikasi melalui Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkaran Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkar Benih Kelapa Sawit dan Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkar Benih Kelapa Sawit.
Kegiatan tersebut menjadi uji kompetensi spesifik komoditas pertama di lingkup Kementerian Pertanian sehingga ini menjadi langkah maju. Sementara uji kompetensi yang sudah dilaksanakan adalah untuk produsen benih secara umum.
Menurut Darmansyah, uji kompetensi kali ini diikuti 50 peserta dari nperusahaan penangkaran benih kelapa sawit yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
āYang pertama kali ini diikuti 51 peserta yang bersal dari perusahaan peanangkaran benih, dari berbagai provinsi di Indonesia,ā pungkasnya.






























