Kementan Permudah Penebusan Pupuk Subsidi

0
Petani sedang memilkul pupuk. (Foto: Kementan)

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mempermudah penebusan pupuk bersubsidi bagi petani untuk mempercepat penyerapan yang tepat waktu dan sasaran.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra mengatakan kemudahan penebusan pupuk dituangkan melalui Kepdirjen 07 Tahun 2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios ke Petani.

“Kami sudah memberi fleksibilitas kepada petani melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui Kepdirjen,” ungkap Jekvy dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 di Gedung Phonska PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Senin (2/9).

Beberapa kemudahan yang diberikan dalam Kepdirjen tersebut adalah penebusan secara berkelompok melalui surat kuasa, penebusan diwakilkan oleh anggota keluarga menggunakan kartu keluarga (KK), penebusan diwakilkan oleh ahli waris melalui surat keterangan.

Penebusan juga bisa dilakukan oleh penggarap pengganti yang ditunjukkan dengan berita acara pengalihan garapan dan surat kuasa, penebusan di wilayah blankspot (susah sinyal), serta beberapa kelonggaran dalam pelaporan administrasi pupuk bersubsidi.

“Kita perlu terus sosialisasikan Kepdirjen ini kepada petani, penyuluh pertanian, dan kios pengecer,” jelas dia.

Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Hotman Tambunan, mengapresiasi Kementan atas mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mudah dan akuntabel melalui aplikasi iPubers dan Kepdirjen Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari kios ke petani.

“Banyak persoalan pupuk bersubsidi yang terjadi terutama pada tahun 2022 kebawah karena banyaknya pendataan yang fiktif. Sekarang ini sudah mulai teratasi,” terang Hotman.

Hotman mengingatkan agar pembinaan kepada kios dan distributor agar terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan adanya temuan dari pihak aparat penegak hukum (APH).

“Tidak hanya serapan saja yang penting, namun perlu dipastikan semua petani yang berhak dapat terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi,” kata Hotman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alamsyah, menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah yang dibiayai oleh APBN, sehingga pengalokasian dan distribusinya harus akuntabel.

Andi mengatakan, bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan uang negara ini dijabarkan dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Salah satunya yang menggunakan iPubers saat ini.

“Mekanisme penebusan pupuk subsidi dengan iPubers ini mudah, petani datang ke kios dengan membawa KTP untuk membeli pupuk bersubsidi, lalu difoto untuk verifikasi dan laporan atas penebusan itu,” kata Andi.

Selanjutnya, aplikasi iPubers secara otomatis akan memeriksa stok yang tersedia di aplikasi Rekan dan memastikan alokasi pupuk melalui aplikasi e-Alokasi. Jika jumlah pupuk yang akan ditebus sesuai dengan stok dan alokasi yang ada, maka transaksi bisa dilanjutkan

“Jika jumlah barang yang akan ditebus sesuai dengan stok dan alokasi, maka transaksi dapat dilanjutkan,” pungkas Andi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini