Tren Karhutla Menurun, Waspada Saat Puncak Musim Kemarau

0

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) tahun ini cenderung turun. Meskipun demikian  pemerintah dan pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap bahaya api yang puncaknya terjadi menjelang September.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan luas kebakaran lahan dan hutan dari 1 Januari-31 Juli 2020 secara keseluruhan mengalami penurunan 52,41% menjadi 71.145 hektare (ha). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang 135.747 ha.

Fakta ini terungkap dalam diskusi webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Persiapan Industri Sawit Hadapi Karhutla di Tengah Pandemi COVID-19” di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ardi Praptono menjelaskan semua pihak berkolaborasi dan bekerja sama dalam upaya pencegahan karhutla di tahun 2020.

Menurut Ardi Praptono. Kementan secara aktif melakukan sosialisasi regulasi dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di enam provinsi  rawan karhutla yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Langkah lainnya  membentuk Brigade Karlabun (kebakaran lahan kebun) dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebanyak 3.181 orang. Hingga tahun 2019, telah terbentuk 17 Brigade Karlabun dengan total jumlah personel 1.051 orang. Selain itu, juga telah terbentuk 142 KTPA dengan total anggota petani sebanyak 2.130 orang.

Dalam pencegahan karhutla tahun ini, Kementan menyiapkan dana sebesar Rp4,55 miliar, dari sebelumnya  dianggarkan mencapai Rp12,1 miliar.

“Akibat adanya pandemi Covid-19, anggaran tersebut diefisienkan. Dari anggaran tersebut sudah dibuat demplot pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar di Kalimantan Tengah serta oprasional brigade karlabun dan pengawalan penanganan kebakaran lahan serta perkebunan,” ujar Ardi.

Ardi  meminta perusahaan perkebunan juga menyiapkan diri untuk mengatasi kebakaran. Bahkan Kementan punya sanksi tegas yang tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pada Pasal 108 dijelaskan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Pencegahan

Kepala Sub Direktorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Anis Susanti Aliati mengatakan upaya pencegahan karhutla akan lebih baik dibandingkan terjadi kebakaran lalu baru dipadamkan.

Menurut dia, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi dan masyarakat.

“Berdasarkan prediksi BMKG tahun ini terjadi kemarau basah mendukung pengurangan areal karhutla. Selain nitu, teknologi modifikasi cuaca (TMC) kita lakukan lebih awal pada akhir musim hujan yakni mulai bulan Maret 2020,” katanya.

Meskipun diakuinya, TMC bukan satu-stunya cara pengendalian karhutla. Menurut dia , ada solusi lain yakni optimalisasi pemanfaatan data iklim dan monitoring cuaca. Selain itu, pengelolaan dari para pemegang konsensi lahan agar melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar.

“Misalnya imbah hasil pembukaan bisa dimanfaatkan untuk membuat cuka kayu atau disinfektan,” ujar dia.

Anis mengatakan, BMKG memprediksi puncak musim kemarau tahun ini terjadi pada bulan Juli-September. “Sebaiknya, kita semua lebih waspada terutama Agustus ini dan berharap karhutla tahun ini tidak meningkat,” kata dia.

Ketua Bidang Sustainibility Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bambang Dwi Laksono mengatakan terdapat tantangan untuk penanganan karhutla termasuk di area perkebunan yang masih dihadapi saat ini. Pertama, lahan perkebunan pada umumnya berada di remote area dengan sistem komunikasi dan transportasi yang terbatas.

“Hal itu menyebabkan deteksi kejadian dan penanganannya kerap kali mengalami keterlambatan,” ujar dia.

Kedua, masih ada peraturan perundangan yang membolehkan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru dengan alasan kearifan lokal. Menurut dia, jika pembakaran lahan oleh masyarakat masih ditolerir maka berpotensi memicu kebakaran dalam skala besar apabila tidak disertai monitoring yang efektif.

Ketiga, dalam penanggulangan kebakaran terutama program edukasi bagi komunitas setempat. “Ini harus disikapi dengan program edukasi dan komunikasi yang tepat sesuai kultur masyarakat yang menjadi objek pencegahan,” tambah Bambang.

Keempat, Pandemi COVID-19  menjadikan keterbatasan interaksi sehingga berpotensi menyebabkan rendahnya pelaksanaan program kerjasama dengan masyarakat lokal dalam penanganan karhutla.

Sementara itu, ahli kesehatan Dr. Pandu Riono mengajak semua pihak berkolaborasi dan lebih waspada supaya kebakaran lahan dan hutan tidak membesar di tengah pandemi. Hal ini perlu dilakukan mencegah beban ganda bagi masyarakat yang mengalami dampak karhutla bagi kesehatan publik berupa penyakit paru yakni tuberkulosis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini