Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama, Siap Hadapi EUDR

0
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo), Dr. Gulat Manurung dan General Manager Commercial PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi (TSIT), Nicko Arywibowo berfoto bersama usai melakukan penandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Grand Cemara Hotel, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/10).

Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) bersama PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi (TSIT) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Grand Cemara Hotel, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/10).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan petani sawit menghadapi aturan ketat dari Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang pelaksanaannya ditunda selama satu tahun.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Dr. Gulat Manurung, menyebutkan bahwa penundaan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para petani sawit untuk berbenah dan memenuhi tuntutan pasar internasional.

“Uni Eropa telah resmi menunda satu tahun. Satu tahun hanya sekejap mata. Nah, oleh karena itu petani sawit tidak berpangku tangan, tidak hanya mengeluh. Maka kita melakukan beberapa terobosan,” kata Gulat.

Gulat menyebutkan, tiga kata kunci utama dalam EUDR adalah kepatuhan terhadap regulasi, larangan deforestasi, dan ketelusuran asal buah dengan geolokasi. Dua poin terakhir, menurut Gulat, sangat erat kaitannya dengan teknologi pemetaan.

“Nah, teknologi pemetaan itu ada di drone yang distributurnya adalah PT Tribuana ini, yaitu dengan merek DJI. Beberapa teman-teman, termasuk Apkasindo telah memiliki satu unit alat pemetaan dengan merek ini dan cukup keren,” ungakp dia.

Dengan menggunakan teknologi pemetaan ini, lanjut Gulat, petani sawit dapat memetakan lahan mereka dengan lebih baik, yang pada akhirnya akan membantu melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan EUDR.

“Kita boleh membantah bahwa EUDR itu hanya ancaman politik dagang dan lain-lain. Tetapi tanpa EUDR juga  memang sudah sepatutnya itu petani by name, by address, by location. Artinya apa disitu? Dibutuhkan teknologi,” kata Gulat.

Lebih lanjut, Gulat menjelaskan bahwa kebutuhan akan teknologi tidak hanya untuk memenuhi tuntutan EUDR, tetapi juga merupakan aspek yang sangat penting bagi para petani sawit.

Dia mencontohkan, dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR), petani diwajibkan melampirkan peta lahan dengan format SHP (Shape File) yang lengkap, termasuk titik-titik koordinatnya.

Dari kajian yang dilakukan oleh Apkasindo, terungkap bahwa rendahnya jumlah pengajuan program PSR oleh petani disebabkan oleh beberapa faktor. Selain terkait dengan batasan kawasan hutan, masalah biaya dan kurangnya akses terhadap teknologi juga berperan besar.

Banyak petani di tingkat kabupaten tidak memiliki teknologi yang memadai, sehingga mereka cenderung bergantung pada konsultan atau perusahaan konsultan yang mengurus pemetaan. Proses ini sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita berharap semua petani pengurus Apkasindo di masing-masing kabupaten/kota dapat memiliki alat ini untuk membantu program-program pemerintah terkait ke replanting,” pungkas Gulat.

Di tempat yang sama, General Manager Commercial PT TSIT, Nicko Arywibowo, menyampaikan bahwa semakin langkanya tenaga kerja padat karya berpotensi memengaruhi produktivitas di sektor kelapa sawit.

Untuk itu, pihanya mengusulkan inisiasi kerja sama guna menyelesaikan isu tenaga kerja, khususnya terkait efisiensi pembukaan lahan yang tepat waktu, dosis, dan cara, serta pengendalian hama dan penyakit agar tidak merugikan petani dan pekebun.

“Kami berharap dapat memberikan bantuan maksimal, sehingga para petani kelapa sawit, bukan hanya perusahaan besar, bisa menikmati teknologi ini. Kami juga menekankan bahwa luas lahan para pekebun tidak kalah besar dari perusahaan-perusahaan,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini