
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Regulasi ini menjadi turunan teknis pertama dari Perpres 16/2025, sekaligus tonggak baru dalam pengetatan standar keberlanjutan nasional. Dari aspek agronomi, sosial, hingga jejak lingkungan, seluruh pelaku industri wajib menyesuaikan diri dengan parameter baru yang ditetapkan dalam sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Di tengah pengetatan itu, perdebatan lama kembali mencuat: apakah Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (SISKA) selaras dengan standar agronomi ISPO? Beberapa pihak kembali menggugat kesesuaian ternak dalam lanskap perkebunan. Namun bagi Wahyu Darsono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit (GAPENSISKA), kekhawatiran itu lebih dekat pada mitos ketimbang temuan ilmiah.
“Tidak ada satu pun klausul dalam Permentan 33/2025 yang menyatakan peternakan bertentangan dengan keberlanjutan. Justru integrasi sapi memperkuat pembuktian kepatuhan ISPO,” ujar Wahyu saat ditemui di Jakarta.
Menurut dia, tiga pilar ISPO—kelayakan ekonomi, sosial, dan lingkungan—merupakan ruang di mana SISKA memberi nilai tambah. Penggembalaan terkontrol mengurangi herbisida dan menekan emisi. Kotoran sapi kembali ke kebun sebagai kompos, meningkatkan struktur tanah dan menurunkan ketergantungan pupuk kimia. Di sisi sosial, pola kemitraan peternakan membuka sumber pendapatan baru bagi petani dan masyarakat sekitar kebun.
Anggapan bahwa ternak merusak standar agronomi, kata Wahyu, muncul karena cara pandang lama yang melihat kebun sebagai ruang produksi tunggal. “Praktik ISPO hanya mensyaratkan Good Agricultural Practices. Semua indikatornya—konservasi tanah, perlindungan lingkungan, pemeliharaan tanaman—bisa berjalan berdampingan dengan ternak,” katanya. Penyesuaian yang dibutuhkan, lanjutnya, “sifatnya minor”, seperti pengaturan rute penggembalaan dan pembatasan pada areal konservasi. “Tidak ada perubahan SOP agronomi secara fundamental.”
Keyakinan itu menguat ketika pada akhir November lalu Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perkebunan Nomor 1598/SE/KB.410/E/11/2025, yang memberi fleksibilitas baru bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat. Plasma 20 persen tidak lagi harus berupa kebun sawit, tetapi dapat diganti kegiatan usaha produktif berbasis integrasi sawit–sapi.
Bagi sebagian orang, isi SE itu terdengar sederhana. Tetapi di sektor yang lazim diramaikan sengketa batas, tarik-menarik kepentingan, dan tumpang-tindih regulasi, satu kalimat kebijakan dapat mengubah peta. Perusahaan kini memiliki ruang manuver, sementara masyarakat memperoleh peluang usaha melampaui sawit. Selama bertahun-tahun, konsep integrasi sawit–sapi hanya berputar di ruang seminar dan proposal akademik tanpa menembus ranah kebijakan yang mengikat.
Wahyu menyebut terbitnya SE ini sebagai “milestone krusial”. Dalam beberapa forum publik, ia dikenal membawa tumpukan data kompos, grafik efisiensi herbisida, hingga dokumentasi kandang komunal di bawah tegakan sawit. “Selama ini kami punya model, punya hasil, tapi tanpa dasar legal yang membuat perusahaan berani melangkah,” katanya.
Model integrasi muncul sebagai solusi terhadap beragam persoalan struktural plasma. Ketika konflik lahan menghambat pembangunan kebun, usaha ternak dapat berjalan di areal legal yang menunggu penyelesaian. Petani mendapatkan pendapatan dari pedet, kompos, dan jasa penggembalaan. Di sisi lain, perusahaan diuntungkan oleh efisiensi biaya operasional.
Wahyu menguraikan hitungannya. Pada sawit umur lima tahun ke atas, ruang di bawah tegakan cukup untuk penggembalaan terkontrol. Rumput menjadi pakan, kotoran menjadi kompos. Dengan manajemen yang tepat, biaya pupuk kimia dapat dipangkas hingga 30 persen. “Angkanya konservatif, berdasarkan uji coba jangka panjang,” ujar Wahyu.
Pemerintah melihat peluang itu dalam konteks lebih luas. Beberapa pejabat Ditjen Perkebunan menyebut dua alasan utama di balik penerbitan SE: tekanan global terhadap jejak emisi industri sawit, serta kebutuhan memperkuat populasi sapi nasional tanpa membuka lahan baru. Dengan jutaan hektare sawit, integrasi dipandang sebagai cara memperluas basis peternakan rakyat sambil memperbaiki tata kelola keberlanjutan.
Namun euforia kebijakan tidak selalu paralel dengan kesiapan lapangan. GAPENSISKA mencatat beberapa tantangan: perubahan paradigma perusahaan, peningkatan kapasitas petani dalam pemeliharaan ternak, dan kebutuhan sistem verifikasi yang ketat agar plasma integrasi tidak berhenti pada formalitas administratif.
Wahyu mengakui hambatan itu, tetapi tetap optimistis. “Yang penting jalannya sudah dibuka. Selama ini kami bergerak tanpa fondasi hukum yang memadai. Sekarang ada. Tinggal eksekusi,” ujarnya. Idealnya, satu hektare sawit dapat menampung dua hingga tiga ekor sapi. Dengan manajemen baik, petani memperoleh satu pedet per ekor per tahun, ditambah pendapatan dari kompos dan jasa pemeliharaan. “Integrasi bukan menggantikan sawit, tetapi melengkapinya.”
Permentan 33/2025 kini memasuki fase transisi. Di tengah persaingan global yang semakin ketat dan tuntutan transparansi rantai pasok, SISKA mendapat momentumnya. Untuk pertama kalinya, integrasi sawit–sapi tidak sekadar eksperimen pinggiran, tetapi telah masuk ke tubuh regulasi negara. Masa depan menunjukkan peluang bagi model perkebunan yang lebih tangguh dan inklusif—dan di antara barisan tanaman yang rapat itu, sapi kini punya ruang untuk berjalan berdampingan dengan sawit.





























