Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT. Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) mengelar acara ‘Pelatihan Teknis ISPO bagi Pekebun Kelapa Sawit Provinsi Jambi,10-15 Juli 2023.
Direktur Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengatakan, kontribusi industri kelapa sawit sangat luar biasa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain penghasil devisa yang sangat besar, sawit juga menciptakan lapangan kerja yang besar.
“Sehingga ke depan pengelolaanya terus didorong menuju pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan. Terus meningkatkan produktifitas untuk kesejahteraan pekebun,” kata Bagus.

Menurut Data BPS, lanjut Bagus, menunjukkan ekspor produk pertanian 2022 kemarin mencapai kurang lebih Rp 640,56 triliun, dengan rata-rata kenaikan 4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari Rp 640,56 triliun tersebut 95% merupakan sumbangan dari sub sektor perkebunan atau sekitar Rp 468,64 triliun dan 70% nya merupakan kontribusi dari ekspor produk kelapa sawit dan turunannya,” kata Bagus.
Menurut Bagus, tutupan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektar (ha). Dimana, 6,9 juta ha merupakan sawit yang dibudidayakan oleh rakyat atau masyarakat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019.
“Dari 6,9 juta ha sawit milik masyarakat tersebut, ada kurang lebih 2,8 juta ha yang masuk dalam kategori dapat dilakukan peremajaan. Selain, usianya sudah tua dan produktifitasnya sangat rendah. Apalagi, sebagian tanaman sawit tersebut telah dikembangkan sejak tahun 1980,” jelas Bagus.
Bagus berpendapat, peremajaan tanaman yang sudah tua harus dilakukan untuk menghindari penurunan produksi sekaligus untuk membangun tata kelola pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dalam membangun tata kelola sawit lestari berkelanjutan, lanjut Bagus, perlu dilakukan pelatihan pengembangn sumber daya manusia (SDM) drngan pengenalan Good Agricultural Practices (GAP) kepada petani melalui berbagai pelatihan. Hal ini untuk meningkatkan produktifitas kebun pekebun.
Produktifitas kebun milik rakyat, baru mencapai 3-4 ton CPO per ha, jaun dari potensi yang sebenarnya, yakni 6 hingga 7 ton per ha.
“Masih perlu kerja keras untuk meningkatkan produktifitas kebun petani dengan berbagai upaya. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dibantu pembiayaanya oleh BPDPKS,” kata Bagus.
Kemudian untuk meningkatkan daya saing di pasar global, menurut Bagus, pemerintah juga mendorong sertifikasi perkebunan kelapa sawit melalui ISPO. Dengan adanya ISPO berbagai kritikan dan kampanye hitam yang terus didengungkan oleh Uni Eropa bisa ditangkal.
“Eropa terus menghadang sawit dengan berbagai regulasi. Untuk itu, sertifikasi ISPO harus terus dilakukan untuk menjawab tudingan mereka,” jelasnya.
Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar menambahkan, sistem sertifikasi ISPO merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.
“ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi/kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional,” kata Andi Yusuf.
Menurut Andi Yusuf, kegiatan ini merupakan tahun ke-2 PT SIB mendapatkan penugasan dari BPDPKS sebagai penyelenggara program pengembangan SDM PKS.
“Para pekebun yang menjadi peserta sesuai rekomendasi teknis Ditjenbun, sebanyak 36 orang, yang terdiri 31 dari kabupaten Merangin dan 5 orang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Andi Yusuf.
Andi Yusuf menegaskan, dalam penyusunan materi , PT SIB mempedomani Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan No. :130/Kpts/KB.410/05/2022 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Sumberdaya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).
Andi Yusuf menjelaskan, ISPO pertama kali dibuat regulasinya pada tahun 2011 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Kata Andi Yusuf, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.
“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.
Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.
“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.
Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.
“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi Yusuf.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal mengatakan, Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi utama penghasil kelapa sawit dengan luas area perkebunan kelapa sawit yang menempati urutan ke-7 di Indonesia, dimana 64%-nya merupakan perkebunan kelapa sawit rakyat
“Jambi rangking ke 7 produsen kelapa sawit. Namun Jambi memiliki keunggulan dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Hingga saat ini, Jambi memiliki lahan perkebunan sawit seluas 1.2 juta ha dan sekitar 600 ribu merupakan perkebunan sawi milik rakyat,” kata Agusrizal.
Menurut Agusrizal, kurang lebih 36,18 persen wilayah Jambi adalah lahan perkebunan. Untuk itu pemerintah Provinsi Jambi memandang sektor perkebunan sebagai prioritas utama. Sehingga perlu terus dilakukan pegembangan kualitas SDM petani agar dapat meningkatkan tata kelola perkebunan sawit.
“Berbagai program peningkatan dilaksanakan mulai dari pembentukan dan penguatan kelembagaan petani, meningkatkan kualitas SDM petani, peningkatan pada tata kelola usaha perkebunan, penegakan aturan pada usaha perkebunan dan pemberian bantuan kepada masyarakat terkait prasarana sarana perkebunan,” katanya.
Agusrizal menambahkan, saat ini yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana memenuhi keinginan pasar minyak sawit, yang salah satunya mensyaratkan sawit bukan produk dari deforetasi hutan. Maka salah satu caranya adalah melakukan sertifikasi perkebunan sawit untuk memenuhi standar-standar yang disayaratkan pembeli internasional.
“Sertifikasi ISPO yg menjadi perhatian utama untuk memenuhi keinginan pasar. Selama ini kita tahunya hanya produksi saja. Ternyata pasar internasional tidak begitu saja menerima,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Agusrizal, sawit harus membuktikan soal legalias lahan perkebunan sawit dan dengan cara pengelolaan yang sudah sesuai dengan standar teknis harus dipenuhi. Saat ini baru Uni Eropa yang meminta persyaratan, tetapi kedepan bisa jadi Uni Eropa akan menekan pembeli, selain Eropa, agar memberikan persyaratan serupa.
“Kalau para pembeli kompak meminta persyaratan yang sama, makaakan menjadi permasalahan yang serius bagi industri sawit ke depan,” katnya.
Agusrizal meyakini, ISPO sesuai dengan keingginan pembeli di pasar global. Dengan penerapan ISPO baik untuk perusahaan maupun pekebun akan membawa tatakelola perkebunan sawit yang lestari dan berkelanjutan
“Melalui ISPO akan tercipta tata kelola sawit yang lestari dan berkelanjutan,” pungkasnya.






























