Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengimbau pengusaha di seluruh Indonesia agar tidak menjual minyak goreng kemasan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 5.700 per liter.
“Saya ulangi, tidak boleh ada pengusaha menjual harga pangan (Minyakita) di atas HET,” tegas Mentan Amran pada peluncuran Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Jakarta Flora, pada Senin (24/2).
Selain minyak goreng Minyakita, Mentan Amran juga mengimbau agar harga pangan lainnya seperti beras, daging, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, dan cabai, tetap sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
Mentan Amran memperingatkan, jika ada pihak yang mencoba menjual barang-barang tersebut di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut bisa berupa pembinaan hingga pencabutan izin usaha.
“Satgas (Satuan Tugas) Pangan, kami sudah komunikasi tadi malam. Pak Kapolri, tolong dibina. Tolong, kami minta dibina,” tegas Mentan Amran.
Pria berdarah Bugis ini menambahkan bahwa baru-baru ini ada pengusaha yang mencoba menjual Minyakita dengan harga di atas HET dalam jumlah besar, dan toko tersebut langsung disegel.
“Bahkan, baru-baru ini ada mencoba, ini ada kemarin yang mencoba jual di atas HET jumlah besar. Kami mohon maaf atas nama pemerintah, kami mohon maaf sekali lagi, tokonya disegel,” tegas Mentan Amran.
Merespons tingginya harga Minyakita, Mentan Amran dengan tegas menyebut hal tersebut sebagai anomali. Dia menekankan, dengan produksi dalam negeri yang cukup besar, tidak ada alasan bagi harga minyak goreng kemasan Minyakita untuk naik.
Menurut dia, Indonesia adalah produsen terbesar dunia minyak sawit (CPO), dengan produksi mencapai 46 juta ton, di mana 26 juta ton diekspor dan 20 juta ton digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.Â
“Harga minyak goreng, tidak ada alasan juga naik. Kenapa? Kita produsen terbesar dunia. Kita produksi CPO 46 juta ton, kita ekspor 26 juta ton, kita gunakan dalam negeri 20 juta ton. Jadi, tidak ada alasan minyak goreng naik,” tegas Mentan Amran.
Di tempat yang sama, Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Didik Sudaryanto menyebutkan, pengusaha yang ketahuan menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin usaha maupun denda.
“Untuk para pelanggar yang menjual harga pangan di atas HET, sesuai dengan Pasal 56, Undang-Undang Pangan, akan dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin usaha maupun denda,” kata Didik.
“Dan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,” sambung dia.
Dalam operasi pasar murah ini, pemerintah akan menggelontorkan 70 ribu kiloliter Minyakita atau sekitar 15,32 persen dari kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional yang reratanya di 457 ribu kiloliter.Â
Harga khusus operasi pasa adalah di Rp 14.700 per liter dengan pembelian maksimal 2 liter per tiap konsumen.





























