
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyegel pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang Sentra Bizhub, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3).
Penyegelan dilakukan karena produk Minyakita yang diproduksi perusahaan ini tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan. Pada kemasan tertulis 1 liter, namun isi yang ditemukan hanya 800,25 mililiter.
“Perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa beroperasi lagi. Izinnya akan segera kami cabut, namun sekarang mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha lagi,” tegas Mendag Busan.
Kejadian ini bermula pada awal Maret 2025, ketika tim pengawasan bersama Polri menduga ada kemasan Minyakita yang beredar di pasaran dengan ukuran kurang dari 1 liter, yaitu 750 ml, yang diproduksi oleh PT AEGA.
Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, tim pengawasan melakukan pengecekan ke gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Namun, gudang tersebut sudah tidak beroperasi dan diketahui bahwa perusahaan tersebut telah pindah.
“Setelah melakukan penelusuran, kami menemukan bahwa PT AEGA telah pindah ke Karawang dan baru beroperasi sekitar satu bulan di lokasi baru ini,” ujar Mendag Busan.
Dalam melakukan aksinya, Mendag Busan menjelaskan, PT AEGA menggunakan minyak non-Domestic Market Obligation (DMO), atau minyak komersial untuk dikemas ulang jadi Minyakita.
DMO sendiri adalah kebijakan yang mewajibkan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) untuk memasok sebagian hasil produksinya untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor.
“Jadi, ini minyak non-DMO. Mereka menggunakan minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita, tetapi dengan ukuran yang tidak sesuai, yakni hanya 750 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera di kemasan,” tambah dia.
Kemudian, PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada kepada dua perusahaan di Kecamatan Rajeg dan di Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kedua perusahaan tersebut membayar kompensasi sebesar Rp 12 juta per bulan kepada PT AEGA untuk lisensi tersebut.
Mendag Busan menamnahkan, kedua perusahaan ini juga tidak memenuhi syarat, yang berarti mereka melanggar aturan, salah satunya dengan memproduksi atau menjual Minyakita dengan ukuran yang tidak sesuai, yakni 750 ml.
“Oleh karena itu, kedua perusahaan yang sebelumnya mendapatkan lisensi tersebut sudah ditangani oleh Polda Banten dan kini sudah tidak beroperasi lagi,” tambah Mendag Busan.
Perketat Pengawasan
Mendag Busan mengatakan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan pengawasan ketat terhadap minyak goreng Minyakita.
“Jadi pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya yaitu dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang untuk persiapan lebaran,” kata Mendag Busan.
Dari pengawasan tersebut, Mendag Busan mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 66 perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan terkait Minyakita.
“Dari pengawasan yang diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” kata dia.
Beberapa kecurangan tersebut di antaranya mengurangi volume minyak menjadi 750-800 ml per botol, melakukan penjualan dengan mekanisme bundling, dan menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kita sudah lakukan apa namanya, sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” imbuh Mendag Busan.





























