Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan terkait simpang siur persepsi masyarakat, khususnya petani, mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang dalam beberapa minggu terakhir ramai diperbincangkan.
Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiati menjelaskan hal ini dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025” yang diselenggarakan di IPB Convention Centre, Bogor, Selasa (17/6).
Dalam penjelasannya, Sri Pujiati, yang mewakili Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa HET adalah harga resmi yang dibayarkan petani di kios pengecer, di luar biaya pengangkutan ke lokasi.
“Jadi, HET inilah yang sekarang memang lagi ramai. Dalam beberapa minggu atau bulan ini, pemberitaan cukup banyak soal HET,” jelas Sri Pujiati.
Ia menambahkan, sering kali petani mengeluhkan harga pupuk subsidi mencapai Rp150.000 per sak, namun setelah ditelusuri, lokasi rumah petani berada jauh dari kios pengecer.
“Petani banyak menyampaikan HET-nya Rp 150.000 per sak. Nah, kadang-kadang kita tanya, ‘Bapak beli di kios pengecer mana?’ Jawabnya, ‘Diantar, Bu.’ Lalu kita tanya lagi, ‘Rumah Bapak di mana?’ Jawabnya, ‘Di gunung.’” ujar Sri Pujiati.
Nah, hal inilah kata Sri Pujiati yang sering membuat persepsi HET menjadi bias. “Padahal, namanya HET itu kan harga yang ditebus atau dibeli petani yang digunakan di kios pengecernya,” tegasnya.
HET pupuk subsidi tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementan yaitu pupuk urea Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.
Harga-harga tersebut adalah harga yang ditebus petani di kios pengecer. Di kios tersebut sudah dipasang stiker yang mencantumkan harga resmi tersebut, sehingga petani bisa melihat langsung dan tidak membayar lebih.
Selain itu, dalam sistem aplikasi penebusan, harga HET juga sudah jelas tercantum. Baik di aplikasi manual maupun di kartu tani atau aplikasi transaksi di kios pengecer, harga yang harus dibayar petani langsung terlihat di nota pembelian.
“Jadi artinya petani itu tahu bahwa harga yang dibayarkan pada saat membeli pupuk itu sekian. Karena pada saat tanda tangan itu saya lihat di nota itu langsung ada muncul harga yang harus dibayarkan,” imbuhnya.





























