
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean dan Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Department of Agriculture, Fisheries and Forestry/DAFF) Australia Julie Collins menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk penyelarasan sistem biosekuriti kedua negara. Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Kepatuhan dan Penegakan Hukum dalam rangka penguatan biosekuriti dan karantina.
Nota ini memuat kerja sama terkait edukasi, peningkatan kapasitas untuk operasional di perbatasan, termasuk kegiatan preborder-border-postborder, tindakan sanitari dan fitosanitari, peningkatan kapasitas diagnostik dan surveilans (pemantauan), serta penajaman kerangka regulasi terkait dengan biosekuriti.
“Kami percaya bahwa melalui kerja sama ini, kita dapat saling berbagi pengetahuan, memperkuat kapasitas teknis, serta meningkatkan koordinasi dalam menghadapi tantangan lintas batas, seperti penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Sahat kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/8) .Â
Lebih lanjut Sahat mengatakan, penguatan biosekuriti tidak hanya bertujuan untuk untuk melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tetapi juga bisa membantu Indonesia menghasilkan produk primer berkualitas tinggi. Selain itu, hal ini juga membuka peluang ekspor, serta meningkatkan kepercayaan mitra dagang terhadap Indonesia.
“Kami menyambut baik dengan penandatanganan rencana kerja operasional (Operational Work Plan/OWP) untuk manggis Indonesia ke Australia dan protokol persyaratan fitosanitari untuk ekspor gandum dari Australia ke Indonesia. Adanya protokol ini, terbangun kepercayaan dua arah antara otoritas karantina kedua negara, dapat mendorong kerja sama teknis lebih lanjut,” jelas Sahat.
Sementara itu, Menteri DAFF Julie Collins menyatakan, pentingnya Indonesia dan Australia memahami dan mendukung biosekuriti satu sama lain. Ia juga menyatakan terbuka untuk membagikan teknologi dan hasil riset mereka.
“Kami ingin memastikan kedua negara memahami dan mendukung sistem biosecuriti satu sama lain. Kami juga terbuka membagikan teknologi dan hasil riset Australia kepada Indonesia,” kata Julie.Â
Julie berharap kerja sama ini dapat menciptakan sistem pengawasan pangan dan karantina yang lebih seimbang, efektif, dan transparan. Australia menerima usulan Barantin terkait inisiasi Mutual Recognition Arrangement (MRA), termasuk e-certificate. Australia akan segera mengakomodir ekspor nanas Indonesia.Â
Selain penandatanganan MoU utama, pada acara ini juga ditandatangani dua dokumen penting lainnya antara Deputi Karantina Tumbuhan Barantin dan Deputy Secretary of Biosecurity, Operations and Compliance Group DAFF Australia.
Dokumen tersebut adalah Operation Working Plan (OWP) for Indonesian Mangosteen, yang akan mengatur prosedur operasional untuk ekspor manggis Indonesia, dan Protocol on Phytosanitary Requirements for Export of Wheat Grain from Australia to the Republic of Indonesia, yang akan menetapkan persyaratan fitosanitari untuk ekspor gandum dari Australia ke Indonesia.
Berdasarkan data BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) Barantin Januari-Juni 2025, Indonesia telah mengekspor sebanyak 43.,17 ribu ton produk hewan, ikan, dan tumbuhan, juga 2,042 juta ekor ikan hidup ke Australia. Sedangkan sebaliknya, Australia juga telah mengekspor 257 ribu ekor hewan hidup, dan sekitar 2,49 juta ton produk hewan, ikan, dan tumbuhan.Â
Hal demikian mendorong pemerintah kedua negara untuk melaksanakan pertemuan bilateral dan menyepakati nota kesepahaman tentang mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum terkait biosekuriti tersebut.Â
Pertemuan juga berlangsung untuk mendiskusikan berbagai isu penting, meliputi perkembangan status Tasmania Pest Free Area, kemajuan akses pasar buah nanas asal Indonesia ke Australia, serta perkembangan treatment iradiasi sebagai alternatif perlakuan yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan karantina untuk ekspor mangga segar ke Australia.Â
Selain itu, pertemuan ini juga meninjau perkembangan protokol sapi yang memerlukan penajaman lebih lanjut, terutama untuk persyaratan teknis karantina.
Barantin menyampaikan terima kasih untuk keberterimaan produk perikanan ke Australia. Barantin juga menegaskan kembali bahwa setiap ekspor komoditas perikanan dari Indonesia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, Health Certificate (HC), yang diterbitkan oleh Barantin.Â
Sertifikat tersebut sebagai jaminan bahwa komoditas memenuhi kesehatan dan keamanan mutu produk perikanan yang dipersyaratkam oleh Australia.Â




























