Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) per 1 Oktober 2025 telah berhasil mengambil alih kembali penguasaan atas kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare.
Capaian tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10).
“Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali, sebanyak 1.507.591,9 hektare kebun sawit dalam kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” ujarnya.
Jaksa Buhanuddin menambahkan, penyerahan kepada PT Agrinas dilakukan secara bertahap melalui empat tahapan.
Adapun sisa penguasaan kawasan hutan yang belum diserahkan, seluas 1.814.632,64 hektare, saat ini masih dalam proses verifikasi untuk kemudian diserahkan kepada perusahaan pelat merah tersebut pada tahap berikutnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit oleh Satgas PKH mencakup 3,22 juta hektare, dengan indikasi nilai mencapai Rp 150 triliun.
“Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 46,55 juta per hektare, berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” jelas Jaksa Agung.
Selain itu, Satgas PKH juga tengah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan. Tim telah mengidentifikasi 5.342,58 hektare yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Dari total luas yang diverifikasi seluas 2.709,02 hektare di tujuh provinsi, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare yang tersebar di 39 entitas perusahaan atau korporasi.
Kasus Illegal Logging juga menjadi fokus Satgas PKH. Di kawasan hutan produksi seluas sekitar 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, aktivitas penebangan liar telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
“Luas area yang sudah dirambah mencapai sekitar 500 hektare, seluruhnya berada dalam kawasan hutan yang dilindungi,” ujarnya.
Jaksa Agung menegaskan, kegiatan illegal logging ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara. Satgas PKH berkomitmen mengusut tuntas dugaan tersebut.






























