Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen di Lampung

0
Tumpukan pupuk di dalam gudang yang siap disalurkan kepada petani. Dok: Kementan

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Rabu (29/10).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.

Dalam sidak tersebut, Amran dan Kepala Staf Kepresidenan berdialog langsung dengan distributor dan petani. Saat ditanya soal harga, distributor kios memastikan bahwa harga pupuk memang telah turun signifikan.

Amran menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan wujud kasih sayang Presiden Prabowo terhadap petani.

“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” kata Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Qodari menyampaikan rasa senang setelah melihat langsung para petani bahagia karena harga pupuk bersubsidi benar-benar turun di lapangan. 

“Selain menghadiri panen kedelai, saya diajak mendadak oleh Pak Menteri Amran melihat kondisi kios pupuk. Ini benar-benar impromptu, spontan. Dan ternyata hari ini terbukti harga turun di sini 20 persen,” kata Qodari.

Qodari mengapresiasi langkah cepat Mentan Amran dan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

 Menurut dia kebijakan penurunan harga pupuk yang diputuskan di Jakarta pada beberapa hari lalu telah diimplementasikan dengan baik di lapangan.

“Keputusan dibuat di Jakarta, implementasinya baru beberapa hari, tapi di Kotabumi, Lampung, sudah tereksekusi dengan baik. Kita tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Ini betul real di petani,” ungkap dia.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. 

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

Selanjutnya, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

(Supianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini