PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) kembali menggelar Pelatihan Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), angkatan ke-14 pada 18 November 2025. Acara pembukaan digelar secara virtual dan diikuti peserta dari berbagai daerah. Tata kelola Sawit berkelanjutan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas auditor ISPO di tengah percepatan implementasi sertifikasi sawit berkelanjutan. Ia memaparkan posisi strategis industri sawit Indonesia yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional.
Kuntoro menjelaskan, industri sawit menyerap 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Nilai ekspor sawit pada 2024 mencapai Rp440 triliunâmelampaui ekspor migas sebesar Rp246 triliunâmenjadikan sawit sektor yang sangat vital bagi devisa negara. âDengan bobot ekonomi sebesar ini, tata kelola berkelanjutan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,â ujarnya dalam paparan yang disampaikan pada sesi pembukaan.
Ia juga menyinggung berbagai tantangan sektor sawit: produktivitas yang belum optimal, legalitas kebun rakyat yang belum merata, jutaan hektare kebun yang masih berada dalam kawasan hutan, serta tekanan pasar global termasuk kampanye negatif dan kebijakan tarif anti-dumping. Di tengah tuntutan itu, ISPO hadir sebagai standar tunggal keberlanjutan berbasis hukum nasional.
Pelatihan auditor ini, menurut Kuntoro, menjadi kunci penguatan implementasi ISPO. Auditor dituntut mampu memastikan kesesuaian praktik perkebunan dengan prinsip keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang termaktub dalam UU Perkebunan, Perpres 16/2025, dan regulasi turunannya. âSemakin banyak auditor kompeten, semakin cepat sertifikasi ini diterapkan secara menyeluruh,â katanya.
Pemerintah saat ini mendorong percepatan sertifikasi melalui berbagai instrumen regulasi dan koordinasi lintas sektor. Melalui Perpres 16/2025, sistem sertifikasi direstrukturisasi, Komite ISPO diperkuat, pembiayaan bagi pekebun melalui BPDPKS diperluas, dan pemerintah daerah diwajibkan menjadi pembina serta pengawas pelaksanaan ISPO.
Ditjen Perkebunan juga telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan perkebunan agar memperbarui data di Siperibun, meningkatkan kelas kebun, serta segera mendaftar sertifikasi. Bagi pekebun rakyat, proses percepatan dilakukan lewat pendataan, sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan, termasuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk sertifikasi.
Selain itu, pemerintah tengah memfinalkan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2025â2029 yang mencakup peningkatan produktivitas, penyelesaian konflik lahan, pelestarian lingkungan, pengembangan hilirisasi, hingga perluasan akses pasar global bagi produk minyak sawit.
Sementara itu, Â Ratna Sariati Ketua Kelompok Penerapan Pengawasan Mutu Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan menjelaskan anatomi sistem sertifikasi ISPO yang selama beberapa tahun terakhir menjadi poros pembenahan tata kelola sawit Indonesia.
Ratna memulai dari konteks yang kini menjadi pembicaraan utama di sektor sawit: transisi menuju regulasi baru. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar pembaruan besar sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Namun, di lapangan, proses audit masih menggunakan Permentan 38 Tahun 2020. âKita sedang berada pada fase antara,â kata Ratna. âPerubahan sudah ditetapkan di tingkat presiden, tetapi implementasi penuh menunggu terbitnya peraturan menteri yang baru.â
Bagi peserta pelatihan, kondisi itu berarti satu hal: mereka harus memahami dua lapis aturan sekaligusâaturan yang berlaku saat ini dan garis besar aturan yang sedang disiapkan. Menurut Ratna, sebagian narasumber yang hadir terlibat langsung dalam tim perumus peraturan baru tersebut. Karena itu, sesi kali ini menjadi kesempatan langka untuk memahami arah perubahan standar yang akan menentukan masa depan sertifikasi sawit.
Setelah menjelaskan konteks regulasi, Ratna masuk ke inti materi yang menjadi pegangan auditor: prinsip, kriteria, dan indikator ISPO. Ia mengingatkan bahwa ISPO bukan sistem penilaian yang memberi ruang tafsir bebas; setiap keputusan harus dibuat berdasarkan indikator yang terukur.
Untuk perusahaan perkebunan, Ratna memaparkan kewajiban yang tertulis jelas dalam Permentan 38/2020: 7 prinsip, 38 kriteria, dan 173 indikator.
Angka-angka itu, menurut Ratna, bukan sekadar daftar panjang. Prinsipnya meliputi legalitas usaha, praktik budidaya, pengelolaan lingkungan, ketenagakerjaan, hubungan dengan masyarakat, transparansi, hingga peningkatan usaha secara berkelanjutan. âJika seluruh indikator terpenuhi, perusahaan dapat dikatakan memenuhi standar ISPO,â ujarnya.
Di layar, Ratna menunjukkan struktur indikator yang tertulis dalam lampiran peraturan. Ia menguraikan bagaimana auditor harus memeriksa dokumen legalitas, menguji penerapan standar lingkungan, hingga mengecek kondisi di lapanganâdari pengelolaan limbah B3 sampai rekam jejak hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun. âAudit tahap dua bukan sekadar jalan-jalan ke kebun. Itu pekerjaan verifikasi fakta,â katanya.
Sementara itu untuk pekebun, standar dibuat lebih ringkas: 5 prinsip, 21 kriteria, dan 33 indikator.
Ratna menyebut kesederhanaan itu sebagai upaya memastikan skema sertifikasi dapat diakses petani rakyat, meski tidak berarti menurunkan ketelitian audit. Auditor tetap harus melihat legalitas lahan, praktik agronomi dasar, hingga kelayakan kelembagaan petani. âBedanya hanya di kompleksitas. Prinsipnya tetap sama: bukti, bukan asumsi,â tutur Ratna.
Ratna kemudian menyinggung isu yang menjadi pembicaraan hangat dalam berbagai forum: apa saja yang berubah dalam rancangan peraturan menteri terbaru? Walau tidak masuk ke detail yang masih dalam pembahasan pemerintah, Ratna memberi gambaran bahwa beberapa prinsip akan diperkuat, indikator lingkungan akan diselaraskan dengan mandat Perpres 16/2025, dan struktur audit akan dibuat lebih presisi. âIni bagian yang nanti akan dijelaskan lebih lengkap setelah peraturan resmi terbit,â ujarnya.
Ia menekankan bahwa auditor harus bersiap menghadapi standar yang lebih ketat. Dengan cakupan ISPO yang kini meluas ke industri hilir dan bioenergi, auditor tak lagi hanya menilai kebun dan pabrik minyak sawit, tetapi seluruh rantai pasok. âPerpres baru membawa perubahan paradigma. Auditor tidak lagi berdiri di pinggir sistem, tetapi menjadi penjaga integritasnya,â katanya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta meminta penjelasan detail mengenai penerapan indikator, termasuk bagaimana menentukan status memenuhi dan tidak memenuhi pada kondisi tertentu. Ratna mengingatkan bahwa auditor harus memadukan dokumen, wawancara, dan bukti lapangan. âTidak ada indikator yang dinilai dari satu sumber saja. Audit harus triangulatif,â ujarnya.
Andi Yusuf Akbar Direktur Utama PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) menambahkan, PT SIB melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 56/kpts./PP.140/E/06/2025 tentang Lembaga Pelatihan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO), ditunjuk resmi menyelenggarakan pelatihan auditor ISPO. Para pengajarnya memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi sertifikasi.
âPeserta yang memilih PT SIB sudah tepat. Karena berpengalaman melahirkan auditor-auditor yang handal dan kompeten,â katanya.
Menurut Andi, pelatihan angkatan ke-14 ini dirancang memenuhi kebutuhan industri dan pemerintah dalam menghadapi perluasan ruang lingkup sertifikasi ISPO yang kini meliputi usaha perkebunan, industri hilir, hingga bioenergi. Program pelatihan mencakup prinsip dan kriteria ISPO, metodologi audit, pengelolaan risiko, verifikasi lapangan, hingga integritas rantai pasok.
PT SIB selama ini tercatat sebagai salah satu penyelenggara pelatihan auditor ISPO yang konsisten dan terakreditasi. Lembaga ini telah meluluskan ratusan auditor yang kini bekerja di berbagai perusahaan, lembaga sertifikasi, serta program pendampingan pekebun.
Pelatihan kali ini dengan model hybrid: sesi daring berlangsung 18â20 Agustus, sedangkan praktik lapangan dijadwalkan 24-26 November di Pekanbaru Riau.
Andi berpesan, agar para peserta disiplin mengikuti proses, termasuk absensi, evaluasi, dan sesi pendalaman. Sertifikat yang akan diterbitkan LP-SIB, dapat menjadi modal karier yang penting: sebagai auditor internal, auditor eksternal, pendamping pekebun, atau pengelola ICS.
Namun ia mengingatkan, sertifikat hanyalah awal. âPada akhirnya, kualitas auditor tidak ditentukan oleh selembar kertas, tetapi oleh integritas dan ketelitian di lapangan.â






























