Tahun 2025 ditutup industri kelapa sawit Indonesia dengan angka-angka yang tampak meyakinkan. Harga crude palm oil (CPO) menguat, hilirisasi terus didorong, dan bauran biodiesel dinaikkan. Namun bagi petani sawit rakyat, terutama yang swadaya, keberhasilan itu belum sepenuhnya terasa.
“Sawit kita cerah di layar statistik, tapi redup di kebun-kebun rakyat,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat M.E. Manurung, Refleksi Sawit Rakyat 2025 yang bertemakan ‘Sawit Adalah Kita’ dan disiarkan melalui akun resmi youtube DPP APKASINDO, 15/1/2026.
Menurut Gulat, sepanjang 2025 harga CPO internasional dan domestik memang mengalami kenaikan signifikan. Rata-rata harga CPO global tercatat meningkat hampir 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan itu, secara teori, seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani melalui harga tandan buah segar (TBS).
Data APKASINDO menunjukkan rata-rata nasional harga TBS di sentra-sentra produksi sawit mengalami kenaikan hampir 19 persen. Namun, angka agregat itu menutupi realitas yang jauh lebih kompleks. “Di lapangan, lebih dari 90 persen petani menjual TBS di bawah harga penetapan provinsi,” ujar Gulat. Untuk petani bermitra, selisih harga masih bisa mencapai ratusan rupiah per kilogram. Bagi petani swadaya, disparitasnya jauh lebih besar.
Masalah utamanya, menurut Gulat, bukan terletak pada mekanisme pasar global, melainkan pada tata kelola di tingkat nasional dan daerah. Struktur pasar TBS masih timpang, pengawasan kemitraan lemah, dan posisi tawar petani sangat terbatas. “Harga naik, tapi petani tidak sepenuhnya menikmati. Ini soal keadilan distribusi,” katanya.
Dari sisi biaya produksi, kondisi petani relatif stabil. Kenaikan harga pupuk sepanjang 2025 dinilai tidak ekstrem. Biaya pokok produksi berada di kisaran Rp1.500 hingga Rp1.800 per kilogram TBS. Secara ekonomi, ruang margin sebenarnya terbuka. Namun selisih harga jual yang besar membuat peluang itu menguap sebelum sampai ke petani.
Persoalan sawit rakyat pada 2025 semakin rumit dengan menguatnya isu legalitas lahan. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, menurut Gulat, menjadi titik balik yang menimbulkan kegelisahan luas di kalangan petani. Banyak kebun sawit rakyat yang sejak lama dikelola masyarakat kini diklaim berada dalam kawasan hutan.
“Petani ini tidak tiba-tiba menanam sawit di hutan. Ada sejarah panjang, ada warisan, ada kebijakan negara di masa lalu yang membiarkan,” ujar Gulat. Ia menegaskan, selama puluhan tahun tidak ada regulasi yang secara jelas memberi jalur legal bagi perkebunan sawit rakyat di kawasan hutan, sementara korporasi justru memperoleh pelepasan kawasan dalam skala besar.
Menurut catatan APKASINDO, lebih dari 700 ribu hektare kebun sawit rakyat telah dilaporkan masuk dalam data klaim kawasan hutan sejak 2020. Banyak petani telah mengikuti anjuran pemerintah sebelumnya dengan menyerahkan peta, dokumen kepemilikan, dan kronologis lahan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. “Niat baik petani itu seperti diabaikan ketika pendekatan penertiban dilakukan secara kaku,” kata Gulat.
Ia menilai pendekatan yang melibatkan aparat penegak hukum dan unsur militer tidak tepat jika diterapkan secara seragam. “Sawit rakyat perlu afirmasi, bukan disamakan dengan korporasi,” ujarnya. Tanpa pendekatan khusus, dampaknya bukan hanya ketakutan, tetapi juga terhambatnya akses petani terhadap perbankan, sertifikasi, hingga program pemerintah.
Salah satu program yang terdampak langsung adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Gulat menyebut PSR sebagai faktor kunci peningkatan produktivitas. Namun realisasinya sepanjang 2025 masih jauh dari target. Dari target nasional 120 ribu hektare, realisasi baru sekitar sepertiganya. Hambatan utama, menurutnya, adalah persoalan legalitas lahan dan lemahnya pendampingan.
Produktivitas sawit rakyat masih menjadi masalah struktural. Rata-rata produksi petani swadaya hanya sekitar 1,2 hingga 1,6 ton CPO per hektare per tahun. Angka itu jauh di bawah potensi ideal. “Kalau ini tidak dibenahi, jangan heran kalau produksi nasional stagnan,” ujar Gulat.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah rendahnya sertifikasi ISPO di kebun rakyat. Hingga akhir 2025, luas kebun petani yang tersertifikasi masih di bawah satu persen. Kondisi ini menjadi titik rawan di tengah tekanan global, termasuk kebijakan EUDR Uni Eropa. “Kita disuruh patuh standar global, tapi prasyaratnya tidak disiapkan,” kata Gulat.
Menghadapi 2026, APKASINDO mengusung agenda optimisme dengan fokus pada pembenahan sektor hulu atau huluisasi. Gulat menekankan pentingnya penataan data sawit nasional, percepatan PSR, penyelesaian legalitas lahan, serta penguatan kelembagaan petani. Ia kembali mendorong pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia sebagai lembaga terpadu yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Tanpa pembenahan struktural, Gulat memperingatkan risiko besar: stagnasi produksi, terganggunya program biodiesel, hingga melemahnya penerimaan negara. “Sawit ini penopang ekonomi desa dan energi nasional. Kalau hulunya rapuh, hilirnya tidak akan bertahan,” katanya.
Refleksi 2025, menurut Gulat, seharusnya menjadi alarm kebijakan. Sawit Indonesia tidak kekurangan potensi, tetapi kekurangan keberpihakan yang konsisten. Selama keberhasilan hanya dirayakan di atas kertas, sementara petani tetap berjuang di kebun, paradoks sawit akan terus berulang.






























