Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto yang mengharuskan pengusaha Pabrik Gula (PG) Rafinasi harus memiliki kebun tebu sendiri, diyakini bakal mengganggu iklim investasi sekaligus mengancam keberlangsungan petani di negeri ini.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa seluruh industri gula rafinasi wajib memiliki kebun tebu sebagai bagian dari strategi mempercepat swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Namun, kebijakan tersebut, dalam pandangan Anthony Budiawan, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), justru akan menciptakan ketidakpastian usaha karena memaksa industri pengolahan beralih ke sektor perkebunan, sekaligus berisiko meminggirkan petani jika tidak dibarengi skema kemitraan yang jelas.
Pembaca majalah ini yang kami banggakan…
Ketentuan yang mewajibkan pengusaha PG Rafinasi harus punya kebun tebu sendiri, kami angkat sebagai tema dalam Rubrik Liputan Khusus Majalah HORTUS Edisi 168 September 2026.
Patut dipahami bahwa industri gula rafinasi sejak awal didesain sebagai industri pengolahan yang mengolah gula kristal mentah (raw sugar), bukan sebagai industri yang terintegrasi dengan perkebunan tebu. Menurut Anthony, apabila perusahaan diwajibkan memiliki kebun sendiri, maka akan muncul kebutuhan investasi baru dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu kepastian berusaha.
“Ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama. Kedua perkebunan ini kan harus melibatkan sebetulnya petani. Nah kalau diambil alih perusahaan itu nanti petaninya justru akan semakin terpinggirkan, ya kecuali ya itu seperti apa kemitraan atau apapun ya,” papar dia dalam keterangannya, belum lama ini.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kesiapan lahan untuk mendukung kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar pabrik gula rafinasi dibangun di kawasan pelabuhan karena selama ini sangat mengandalkan bahan baku impor berupa raw sugar. Jika perusahaan diwajibkan memiliki kebun tebu sendiri, maka persoalan logistik dan distribusi dinilai akan menjadi tantangan baru.
Sementara, untuk mengisi Rubrik Laporan Utama, kami sepakat mengupas tekad pelaku cokelat di Indonesia untuk mengincar pasar kakao premium global. Bukan tanpa alasan yang kuat jika Indonesia mengincar pasar cokelat premium tersebut. Pasalnya, Indonesia beroleh atribut dari International Cocoa Organization (ICCO), sebagai salah satu negara penghasil fine flavour cocoa atau kakao mulia.
Dengan pengakuan sebagai negara penghasil kakao mulia tersebut, akan memudahkan jalan bagi Indonesia untuk memasuki pasar cokelat premium yang selama ini didominasi oleh negara-negara Amerika Latin, seperti Ekuador dan Peru.
Dan yang melegakan, para pemangku kepentingan cokelat di Indonesia pun menyatakan tekadnya untuk ikut menggarap pasar cokelat premium dunia yang selama ini hanya didominasi oleh negara-negara yang ada di Benua Amerika tersebut. Tekad tersebut mengemuka dalam The 9th Indonesia International Cocoa Conference (IICC) yang berlangsung di Yogyakarta, akhir Juli 2026 lalu.
Pembaca sekalian yang kami hormati, di luar kedua rubrik andalan kami tersebut seperti biasa kami juga menyajikan tulisan yang tak kalah hangat dan atraktif di rubrik lainnya.
Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami. ***
Baca/douwnload:
https://drive.google.com/file/d/1NARD2VOBgJiU-NscNBI9O-l6XLInnm6a/view?usp=sharing































