Majalah HORTUS Archipelago Edisi 165 Juni 2026

0

Pembaca yang kami hormati,

Upaya pemerintah dan pemangku kepentingan industri sawit lainnya untuk mengangkat produktivitas sawit rakyat melalui percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) maupun sertifikasi kebun, tidak hanya sekali atau dua dilakukan. Banyak kendala yang menyertainya di lapangan – di antaranya pekebun belum mampu memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, terutama terkait STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan legalitas kebun –  hingga produksi sawit rakyat pun praktis sulit didongkrak.

Sebagai gambaran, produktivitas kebun kelapa sawit rakyat di Indonesia saat ini masih rendah, yakni berkisar 3 hingga 3,5 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hektare per tahun. Angka ini jauh di bawah potensi genetik tanaman yang bisa mencapai 5 hingga 6 ton per hektare dan tertinggal dibandingkan perusahaan besar yang mampu mencapai 10-12 ton.

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa, Kemenko Perekonomian, Dida Gardera mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 16,38 juta hektare lahan sawit. Dari jumlah tersebut, 53 persen dikelola swasta, 6 persen oleh BUMN, dan 41 persen oleh petani swadaya.

“Produktivitas sawit Indonesia masih bisa ditingkatkan. Saat ini rata-rata masih di bawah 4 ton per hektare, sementara perusahaan besar mampu mencapai 10–12 ton per hektare. Melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), diharapkan produktivitas bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat dalam empat tahun ke depan,” ungkap Dida dalam sebuah diskusi publik, beberapa waktu lalu.

Pembaca majalah ini yang kami banggakan,

Kesulitan yang dihadapi para pemangku kepentingan industri sawit nasional untuk mengangkat produksi sawit rakyat tersebut, kami angkat sebagai tema utama dalam Rubrik Liputan Khusus Majalah HORTUS Archipelago Edisi Juni 2026 ini.

Percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun sawit rakyat masih menghadapi jalan panjang. Di tengah dorongan pemerintah memperkuat tata kelola sawit berkelanjutan, persoalan legalitas lahan justru menjadi hambatan paling mendasar yang sulit diselesaikan. Ribuan petani sawit rakyat hingga kini belum memiliki dokumen kebun yang memadai, mulai dari Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dokumen lingkungan, hingga kepastian status lahan.

Sementara untuk mengisi Rubrik Laporan Utama kami mengupas gagasan Presiden Prabowo Subianto yang bakal memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit melalui satu pintu, yakni BUMN bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengagetkan banyak kalangan.

Kebijakan – yang diumumkan Prabowo saat pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu, 20 Mei 2026 – tersebut, bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Salah satu yang kaget menyikapi pengumuman tersebut, adalah pihak importir sawit dari mancanegara.  Importir sawit sempat terkejut setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui Peraturan Presiden. Ketidakjelasan mekanisme ekspor telah mendorong sejumlah pembeli dari luar memilih menahan transaksi sambil menunggu kepastian aturan.

Pembaca sekalian yang kami hormati, selain kedua rubrik unggulan tersebut, kami pun telah menyiapkan tema-tema menarik di rubrik lainnya yang tak kalah aktualnya.

Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami. ***

Baca/Douwnload

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini