Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita untuk BUMN saat ini baru mencapai 35 persen dari DMO nasional. Perum Bulog mengajukan kenaikan DMO tersebut menjadi 75 persen.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramadhani mengatakan, DMO Minyakita untuk BUMN yang terdiri dari Bulog, ID Food, dan Agrinas palma saat ini masih sebesar 35 persen dari DMO nasional.
“Ya kemarin izin teman-teman khusus Minyakita ini kami jelaskan bahwa DMO Minyakita untuk kami BUMN yaitu Bulog, kemudian ID Food, dan Agrinas palma itu, DMO-nya hanya 35 persen dari DMO Nasional,” katanya saat ditemui di Pasar Jatinegara, Jakarta, Sabtu (5/9).
Rizal mengatakan, porsi tersebut perlu ditingkatkan mengingat kebutuhan pasar nasional berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hampir mencapai 70 persen.
Untuk itu, lanjut dia, perusahaan telah mengajukan kenaikan DMO BUMN secara tertulis kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso alias Busan.
“Oleh karena itu kami sudah mengajukan secara tertulis kepada Pak Mendag untuk kenaikan DMO untuk BUMN sehingga dengan kenaikan DMO tersebut maka Minyakita untuk mencukupi pasar SP2KP Insyaallah akan terpenuhi,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, usulan kenaikan DMO tersebut pada tahap pertama sebesar 75 persen. Namun, sesuai arahan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman Bulog kemudian mengajukan agar DMO BUMN dinaikkan hingga 100 persen.
“Kalau kenaikannya yang sudah kami usulkan tahap pertama adalah 75 persen, kemudian sesuai dengan perintah Pak Mentan kami mengajukan supaya 100 persen,” kata Rizal.
Saat ini, Bulog masih menunggu kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, terkait usulan kenaikan tersebut. Menurut Rizal, kenaikan DMO diperlukan untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional.
“Dan kami sedang menunggu kebijakan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional demikian,” pungkasnya.
Sementara itu, pedagang di Pasar Jatinegara, Koh Amin, mengatakan Minyakita banyak diminati pembeli, tetapi pasokannya masih sulit diperoleh. “Banyak (peminatnya). Cuma barangnya susah,” kata Amin.
Dia berharap pasokan dari pemasok bisa lebih banyak sehingga penjualan lebih mudah. “Pemasoknya lebih banyak saja gitu kan jadi jualnya lebih gampang,” ujarnya.
Adapun ketentuan tata kelola Minyakita saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Realisasi penyaluran DMO melalui BUMN pangan hingga saat itu telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban produsen. Dari jumlah tersebut, Bulog memperoleh pasokan 308.057 ton dan ID FOOD 105.199 ton.
Kemendag pada Juni 2026 juga menyatakan pemerintah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan menjadi di atas 50 persen dari ketentuan minimal 35 persen.
Usulan peningkatan hingga 100 persen bukan pertama kali disampaikan. Pada 29 Juni 2026, Rizal mengatakan Menteri Pertanian mengusulkan distribusi Minyakita melalui BUMN pangan ditingkatkan menjadi 100 persen.






























