Tanpa melalui proses pemilihan yang alot, Delima Hasri Azahari kembali dipercaya untuk menakhodai GPPI untuk kedua kalinya, setelah sukses memimpin GPPI periode 2015-2022.
Dalam Munas V GPPI yang berlangsung di Kementan, Jakarta tersebut, Rabu 31 Agustus 2022, Delima terpilih sebagai Formatur Tunggal, yang kemudian secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Umum GPPI periode 2022-2027.
Selain berhasil memilih pengurus organisasi, Sidang Pleno Munas V yang dipimpin oleh Ahmad Imron Rosyadi, Sekretaris GPP Jabar dan Banten tersebut juga berhasil memilih Ketua Dewan Pengawas GPPI periode 2022-2027, Muchransyah Achmad.
Dalam sambutannya, Delima menyampaikan terimakasihnya kepada segenap anggota GPPI yang kembali mempercayakan kepada dirinya untuk memimpin organisasi ini.
“Terimakasih kepada seluruh peserta Munas V GPPI yang telah memberikan lagi kepercayaan untuk memimpin GPPI periode 2022-2027. Mohon dukungan ibu bapak sekalian. Tadi banyak masukan yang sangat berharga dari GPP Jabar dan Banten, dan GPP lainnya, apakah kita nanti jadi Gabungan Pengusaha, kita akan rumuskan dalam kepengurusan yang baru ini, “ paparnya.
Dalam Munas GPPI tersebut, terungkap bahwa ada kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).
Dalam prakteknya di lapangan, ujar Slamet Bangsadikusumah, Ketua GPPI Jabar dan Banten, ketentuan 20% seperti diatur dalam UU tersebut menimbulkan multitafsir. Hal itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelaku usaha perkebunan.
“Kata si A diambil dari luas HGU tapi kata si B diambil dari luar HGU. Ada yang bilang lagi lahan untuk keperluan tersebut disiapkan oleh bupati, dan penafsiran macam macam lainnya,” kata Slamet.
Karena itulah menjadi “Pekerjaan Rumah (PR)” bagi pengurus GPPI periode 2022 hingga 2027 yang terpilih nanti untuk mendorong bagaimana bisa lahir Instruksi Presiden tentang Pembangunan Perkebunan yang bisa memberikan kepastian hukum soal kewajiban menyediakan lahan 20% untuk FPKM.
Sebab, kalau bentuknya Inpres maka akan berlaku untuk lintas kementerian sehingga lebih aplikatif pelaksanaannya,” kata Slamet. ***AP



























