Dukung Peningkatan Mutu, LSP-PHI Kembali Gelar Uji Kompetensi Penangkar Benih Sawit

0

Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) kembali menggelar Uji Kompetensi Penangkar Benih Sawit yang keempat kalinya untuk mendukung meningkatkan mutu benih sawit. Sebab, sesuai dengan Permentan 50 Tahun 2015, pemerintah mensyaratkan produsen benih, wajib memiliki tenaga yang berkompeten.

Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin mengatakan, Uji Kompetensi kali ini diadakan di Wisma Tani Jakarta, pada 19 Juni 20242024 dengan di ikuti 42 peserta dari berbagai daerah. Uji Kompetensi kali ini untuk Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkar Benih Kelapa Sawit 14 orang, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit 16 orang dan Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkar Benih Kelapa Sawit 12 orang.

“Uji Kompetensi kali ini diikuti 42 peserta dengan tujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan mutu benih sesuai dengan Permentan Nomor 50 Tahun 2015,” kata Darmansyah saat membuka acara Uji Kompetensi, Rabu, 19 Juni 2024.

Dalam aturan yang baru, diperlukan tenaga kerja yang kompeten dengan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bagi produsen benih untuk bisa memasuki sistem perbenihan terpadu yang diselenggarakan pemerintah.

Hingga saat ini, lanjut Darmansyah, penangkar benih  belum banyak. Padahal perintah sudah menerapkan program Bank Benih Perkebunan (BaBe Bun) guna memperkuat pembangunan logistik benih komoditas perkebunan dalam negeri hingga mewujudkan akselerasi peningkatan produksi dan ekspor.

Program terobosan ini berbasis kolaborasi, partisipasi dan solidaritas dengan stakeholder terkait, dimana pelaku usaha perkebunan untuk berpatisipasi secara aktif mengalokasikan keuntunganya untuk penyediaan benih.

“BaBe Bun ini adalah terobosan untuk mencari sumber-sumber pendanaan penyediaan benih nasional selain APBN seperti dana CSR, investasi swasta, dana desa, pengembangan hutan kemasyarakatan, kegiatan reklamasi dan sumber dana lainnya,” ujarnya.

Sehingga, tegasnya, penangkar yg belum bersertifikat tidak dapat masuk dalam sistem sehingga produknya tidak bisa dibeli dengan dana pemerintah

Perlu diketahui, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.237 Tahun 2019 tentang SKKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Keputusan Menteri Pertanian No. 410 Tahun 2020 tentang KKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan serta Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang ISPO, maka SDM yang terlibat dalam industri kelapa sawit perlu mendapat legitimasi kompetensi.

Legitimasi untuk berbagai okupasi/jabatan dalam pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan, dan bahkan untuk jabatan auditor ISPO sudah merupakan ‘mandatory’ atau wajib sertifikasi, sabagaimana juga sebelumnya telah juga diwajibkan untuk badan usaha/pelaku usaha di industri kelapa sawit itu sendiri.

Untuk perusahaan maupun untuk auditor yang melakukan audit di perusahaan sesuai peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 wajib disertifikasi, dan besar kemungkinan pada gilirannya juga akan diwajibkan untuk semua jabatan /okupasi dalam  struktur pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

Hingga saat ini LSP-PHI, dapat melakukan uji kompetensi dalam ruang lingkup 9 skema sertiifikasi untuk kelapa sawit berkelanjutan, diantaranya adalah: Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Kebun, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Manajer, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Kebun, Skema Sertifikasi Okupasi Mandor Besar, Skema Sertifikasi Okupasi Auditor, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Pengolahan, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkaran Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkaran Benih Kelapa Sawit.

Menurut Darmansyah, proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

“Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hendra Sipayung perwakilan dari Ditjen Perkebunan menambahkan, uji kompetensi merupakan upaya pemerintah untuk membangun standarisasi benih. Dengan mendukung keberadaan Ba Be Bun, yang merupakan Bank Perbenihan untuk memperkuat pembangunan logistik benih komoditas perkebunan mendukung akselerasi peningkatan produksi, daya saing dan ekspor perkebunan.

“Sesuai Permentan 50 Tahun 2015Penyediaan benih bersertifikat dan berlabel serta pengendalian peredaran benih ilegitim melalui system ketelusuran Benih (Seeds Traceability) berbasis online,” kata Sipayung.

Sipayung mengakui, sasaran utama pembangunan Ba Be Bun adalah stakeholder terkait kegiatan PSR  sehingga  dapat memonitoring proses penyiapan/penyediaan benih kelapa sawit untuk kegiatan PSR melalui aplikasi BABE BUN PSR.

Selain itu, kelompok tani/koperasi pelaksana kegiatan PSR dapat memesan benih sawit bersertifikat dan berlabel melalui aplikasi BABE BUN PSR. Sehingga penyediaan benih lebihb transparan

“Stakeholder  terkait  kegiatan  PSR  dapat  memantau  komitmen  kerja  sama antara produsen kecambah dengan produsen pembesaran benih sawit maupun produsen pembesaran benih sawit dengan kelompok tani/koperasi pelaksana PSR. Penyediaan benih kelapa sawit untuk kegiatan PSR menjadi lebih transparan,” kata Sipayung.

Sipayung mengatakan, hingga saat ini, mei 2024 telah baru ada 83 dari 234 Produsen Pembesaran Benih telah terverifikasi, dengan kapasitas produksi terpasang 16.054.242 batang benih sawit.

“Sementara itu, sudah ada 291 kelompok tani yang mendaftar pada Aplikasi dan 94 Kelompok tani yang terverifikasi telah melakukan transaksi (Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan) dengan 1.370.652 Jumlah pesanan (batang),” kata Sipayung.

Menurut Sipayung, untuk memenuhi target PSR seluas 180.000 Ha, diperlukan benih sawit sebanyak 27 Juta Batang.

“Bila target PSR tercapai, maka nilai transaksi di BABEBUN PSR sebesar Rp1.18 Trilyun,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini