Perum Bulog mengungkapkan biaya distribusi Minyakita ke sejumlah wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) bisa mencapai Rp 7.000 per liter, jauh di atas margin penjualan yang hanya sekitar Rp 1.000 per liter.
Kondisi ini terutama terjadi pada pengiriman ke wilayah kepulauan yang harus ditempuh melalui jalur laut dan darat dengan volume terbatas.
Direktur Pemasaran Perum Bulog, Febby Novita, menjelaskan tingginya ongkos logistik tersebut tidak bisa dihindari karena keterbatasan akses dan kapasitas distribusi di daerah terpencil. Menurutnya, semakin kecil volume pengiriman, biaya per liter justru semakin mahal.
“Kan kalau pakai kapal, pakai laut, pakai darat itu kan berapa dihitungnya? Ada Rp 7.000 perak lho kemarin itu,” ujar Febby saat ditemui di Padelton Srengseng, Jakarta Barat, Minggu (1/2).
Meski demikian, Bulog tetap menyalurkan Minyakita dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Bulog membeli Minyakita dari produsen minyak goreng dengan harga Rp 13.500 per liter.
Bulog kemudian menjual Minyakita langsung ke pengecer di pasar dengan harga Rp 14.500 per liter di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, pengecer menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Febby menjelaskan, jika menerapkan hitung-hitungan normal dengan biaya distribusi mencapai Rp 7.000 per liter, harga Minyakita di daerah terpencil seharusnya bisa menembus lebih dari Rp 20.000 per liter.
Namun, Bulog tetap menjual Minyakita kepada pengecer di pasar terpencil dengan harga Rp 14.500 per liter, sehingga masyarakat tetap bisa membeli Minyakita sesuai HET. Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema subsidi silang atau blending harga dari seluruh wilayah distribusi.
Keuntungan dari pendistribusian minyak di wilayah nonterpencil, seperti Jawa, digunakan untuk menutup tingginya biaya distribusi di daerah terpencil, termasuk Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sebagian pulau di Kalimantan.
“Kalau hitung-hitungan bisnis mungkin orang malas, iya kan? Mana ada sih orang pasti taruhlah ya saya enggak tahu ya, saya enggak ngerti juga tuh swasta ngitungnya gimana. Tapi kalau kita jadi pengusaha aja mikir pasti ya udahlah enggak usah dikirim, tapi kan kasihan gitu,” ujar dia.
Untuk diketahui, kebijakan distribusi Minyakita saat ini mengacu pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025, yang menempatkan Bulog sebagai D1 dan mewajibkan penyaluran langsung ke pengecer.
“Pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengecer dan seluruh distribusi dimonitor melalui sistem SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah),” jelas dia.
Bulog saat ini memprioritaskan penyaluran Minyakita ke pasar-pasar rakyat dan pasar SP2KP. Setelah kebutuhan pasar terpenuhi, distribusi baru diperluas ke jaringan lain seperti Rumah Pangan Kita (RPK).
“Intinya kami penuhi pasar dulu. Kalau pasar sudah hijau, artinya harga sudah sesuai HET,” Â pungkas Febby.
Reporter: Supianto






























