Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapreasiasi dukungan Presiden Prabowo yang memerintahkan aparat negara untuk menjaga keamanan industri sawit. Dukungan ini sangat penting agar industri ini tetap berjalan lancar dan aman.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyebutkan bahwa meskipun kasus penjarahan dan pencurian sawit sudah mulai mulai berkurang, kejadian tersebut masih terus terjadi di beberapa daerah.
“Selama ini masing-masing perusahaan sawit yang rawan terjadi pencurian dan penjarahan sudah koordinasi dengan aparat keamanan,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1).
Namun, menurut Eddy, ada tantangan lain yang muncul, yaitu ketika pihak-pihak tertentu yang menuntut sesuatu dari perusahaan kemudian memblokir kebun sawit, yang pada akhirnya mengganggu operasional.
“Dalam situasi ini, bukan hanya pengamanan yang dibutuhkan, tetapi juga keterlibatan pemerintah (Pemda) daerah untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Eddy.
Dalam pidatonya, di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyebut tidak perlu takut dengan deforestasi. Dia menyatakan ingin menambah tanaman sawit.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Prabowo.
Prabowo menambahkan, sawit juga pohon berdaun yang juga bisa mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan industri sawit.
“Jadi jagalah para bupati, gubernur, tentara, polisi, jagalah kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara,” ungkap Prabowo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan TNI terus melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami tengah mempelajari dan menyusun langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,’” kata Mayjen TNI Hariyanto.
Pelibatan TNI dalam ikut menjaga sawit sebagai aset strategis nasional bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini. Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, Pemda, serta instansi terkait lainnya,” papar Hariyanto.
Hanya saja, Hariyanto menegaskan, pelibatan TNI dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional,” tegas mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih ini.Â
Peran apa yang dijalankan untuk menghindari potensi bentrokan di lapangan dengan masyarakat, Kapuspen menegaskan TNI dan Rakyat Indonesia tidak pernah akan dipisahkan.
“Karena perang kita menganut sistem perang rakyat semesta yang berarti TNI bersama rakyat berjuang untuk NKRI. Rakyat kuat TNI nya pun kuat,” tandas Hariyanto.Â