Dalam angka memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang merupakan amanah Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf mengungkapkan, adanya kebijakan RAN-KSB telah membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik. Adapun penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan dan training kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan.
“Kita juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring dan melibatkan banyak stakeholder, baik itu petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut,” kata dia dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan, yang diadakan media InfoSAWIT yang didukung BPDPKS, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut kata Eddy, pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, dan itu akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
“Mengenai keberlanjutan itu untuk bekal ankak cucu kita, praktik berkelanjutan itu harus terus menerus dilakukan, dan sustainability itu supaya kelapa sawit bisa terus berjaya,” jelas dia.
Sebab itu kedepan pihaknya juga akan melakukan beberapa revisi pada regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dimana pada beleid tersebut akan dimasukan sektor hilir dan diperkuat dengan upaya kerjasama antara kementerian dan lembaga, termasuk menerapkan prinsip transparansi.
“Saat ini pemerintah telah sadar bahwa jangan sampai kelapa sawit akan bernasib sama dengan komoditas rempah-rempah,” tandas Eddy.
Sementara itu, Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal menambahkan, pihaknya mendukung penerapan praktik sawit berkelanjutan.
“BPDPKS telah melakukan penyaluran dana untuk beberapa sektor diantaranya, untuk penerapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit yang dikelola masyarakat,” jelas dia.
Dia menyebutkan, saat ini produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat baru mencapai 2 sampai 3 ton CPO/ha/tahun, sementara pengelolaan kebun sawit swasta besar telah mampu menghasilkan produktivitas sekitar 5 sampai 6 ton CPO/ha/tahun.
“Terjadi kesenjangan produktivitas itu bisa dilakukan dengan menerapkan PSR yakni mengganti bahan tanaman dengan bibit sawit unggul dengan produktivitas tinggi. Apalagi lahan sawit masyarakat mencapai 41% dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ungkap dia.
Maka itu, kata Mauli, PSR menjadi sangat penting lantaran selain mengatasi masalah tingkat produktivitas di kebun sawit rakyat, juga menjadi upaya dalam meningkatkan pendapatan ekonomi petani.
“Solusi yang ditawarkan BPDPKS melalui pemberian dana pendampingan untuk peremajaan dengan memanfaatkan pungutan dari ekspor sawit,” ujar dia.
Secara prinsip kata Mauli, dalam penerapan PSR petani didorong untuk mengikuti program ini harus memperhatikan aspek legalitas lahan.
“Mereka yang tidak, akan menerima bantuan hak, lantas mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi: lahan, konservasi, lingkungan dan kelembagaan. Kemudian untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama,” tutur dia.
“Standar produktivitas untuk program replanting 10 ton TBS/ha/tahun dengan Kerapatan Tanaman < 80 pohon/ha,” tandas Mauli.
Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi mengungkapkan peran petani akan menjadi sangat penting bagi pengembangan kelapa sawit masa depan
“Dengan komposisi pengelolaan petani yang mencapai 41% dar total lahan kebun sawit di Indonesia petani tidak bisa lagi diabaikan begitu saja perannya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepan,” ujar dia.
Kendati saat ini, kata Tofan, masih ada beberapa tantangan yang masih dihadapi semisal tantangan regulasi, lantaran tidak semua petani bisa memenuhi regulasi yang telah ditetapkan kendati perbaikan pengelolaan kebun bisa saja dilakukan secara terus menerus.
Menurut dia, tantangan lainnya menyangkut praktik berkelanjutan, dimana petani mesti didorong untuk bisa menerapkan pengelolaan budidaya kelapa sawit ramah lingkungan. Di Indonesia dorongan praktik berkelanjutan itu masuk dalam penerapan ISPO.
Tofan menjelaskan bahwa regulasi ISPO sudah menjadi regulasi yang tepat dalam upaya membangun kebun sawit rakyat ramah lingkungan. Apalagi kebijakan itu akan bersifat wajib (mandatori).
“Kita tinggal menunggu mau kemana kemauan kita. Perbaikan kelembagaan petani mesti dilakukan dan kita juga perlu terus memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, kedepan industri kelapa sawit ada di tangan petani,” ungkap Tofan.
Sekertaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menuturkan, penerapan kebijakan praktik kelapa sawit berkelanjutan mesti serius dilakukan semua pihak. Bahkan, koperasi petani sawit swadaya sudah ada yang telah memiliki sertifikasi berkelanjutan baik itu ISPO maupun RSPO.
Terpenting kata dia, keseriusan seluruh stakeholder menjadi sangat penting, misalnya tatkala ada kelompok petani yang telah memperoleh sertifikasi ISPO semestinya diterima dengan baik dan hasil produksinya bisa dibeli pabrik kelapa sawit.
“Tapi masih ada pabrik membeli TBS sawit yang sudah ISPO tidak ada perbedaan dan seolah olah perusahan gak percaya sama ISPO, dan bahkan masih ada petani sawit yang telah memiliki sertifikasi ISPO tetapi menjual Tandan Buah Segar (TBS) sawitnya ke Tengkulak,” tandas Darto.