Geopolitik Timur Tengah Dongkrak Harga CPO

0
Tandan buah segar kelapa sawit
Tandan buah segar kelapa sawit hasil panen siap diangkut ke pabrik untuk diolah menjadi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Dok: ist

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode 1—30 April 2026 sebesar USD 989,63/metric ton (MT). 

Nilai ini meningkat USD 50,76 atau 5,41 persen dari HR CPO periode 1—31 Maret 2026 yang sebesar USD 938,87/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan kenaikan tersebut dipicu oleh peningkatan permintaan yang tidak diimbangi pasokan serta dinamika geopolitik di Timur Tengah.

“Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (1/4).

Dengan demikian, Bea Keluar (BK) CPO periode 1–30 April 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT. Sementara itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar USD 123,7035/MT atau 12,5 persen dari HR.

Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026—19 Maret 2026. 

Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 896,94/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.082,31/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.319,84/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

“Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 989,63/MT,”  ujar Tommy.

Untuk produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 33/MT. 

Penetapan merek tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Di sisi lain, HR biji kakao periode April 2026 ditetapkan sebesar USD 3.190,63/MT, turun USD 856,82 atau 21,17 persen dibandingkan Maret 2026.

Penurunan ini turut menekan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 2.886/MT, atau melemah USD 836 (22,46 persen).

“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai seiring membaiknya produksi di negara produsen utama, yang tidak diimbangi peningkatan permintaan,” tutur Tommy.

Untuk periode 1–30 April 2026, Bea Keluar (BK) biji kakao ditetapkan sebesar 5 persen. Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 5 persen.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao tercantum dalam “Kepmendag Nomor 560 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini