Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Lilik Sutiarso, menilai langkah pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap peredaran beras fortifikasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem pangan nasional.
Menurut dia, kajian terhadap kesesuaian mutu, proses fortifikasi, pelabelan, dan mekanisme distribusi perlu dilakukan secara komprehensif agar tujuan utama program fortifikasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sebagai akademisi di bidang sistem pertanian dan pangan, saya memandang bahwa evaluasi terhadap implementasi beras fortifikasi perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pangan nasional. Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa produk yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar mutu, keamanan pangan, kandungan zat gizi, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Prof. Lilik, Jumat (31/7).
Dia menjelaskan bahwa fortifikasi pangan merupakan salah satu intervensi yang telah diakui secara internasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penambahan mikronutrien tertentu pada bahan pangan pokok.
Keberhasilan program fortifikasi tidak hanya ditentukan oleh proses produksi, tetapi juga oleh konsistensi penerapan standar mutu, pengawasan sepanjang rantai pasok, serta keterlacakan (traceability) produk hingga sampai kepada konsumen.
Jika muncul ketidaksesuaian antara spesifikasi produk di pasar dengan standar resmi, perbaikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berfokus pada hasil akhir. Solusi ilmiah menuntut evaluasi menyeluruh melalui pengujian laboratorium, audit proses produksi, dan verifikasi jalur distribusi.
Dilihat dari analisis sistem agrifood, aspek pembentukan harga beras fortifikasi juga perlu dibedah secara komprehensif. Idealnya, harga mencerminkan kualitas bahan, biaya proses fortifikasi, logistik, serta nilai tambah gizi yang benar-benar diterima masyarakat. Oleh karena itu, efisiensi rantai pasok menjadi kunci agar produk berfitur gizi ini tetap terjangkau (accessible) tanpa mengorbankan standar mutu.
“Dari perspektif teknologi pertanian dan rekayasa sistem pangan, yang perlu diperkuat adalah sistem jaminan mutu (quality assurance), sistem pengendalian mutu (quality control), serta sistem ketertelusuran produk (food traceability). Ketiga aspek tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang diproduksi dan diedarkan,” jelas dia.
Prof. Lilik menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai dukungan dalam pengembangan sektor pangan, mulai dari teknologi budidaya, mekanisasi pertanian, perbaikan pascapanen, hingga penguatan industri pengolahan pangan.
Makan menurutnya disetiap program peningkatan kualitas pangan, termasuk fortifikasi beras, perlu didukung oleh tata kelola yang transparan, sistem pengawasan yang berbasis sains, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memantau proses produksi dan distribusi.
Lebih lanjut, dia menyebut, pengembangan sistem digital seperti identifikasi produk, pelabelan yang informatif, sistem ketertelusuran berbasis teknologi informasi, hingga pengawasan mutu secara berkala dapat menjadi bagian dari modernisasi sistem pangan nasional.
Pendekatan tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing industri pangan Indonesia.
“Pada akhirnya, tujuan utama program fortifikasi adalah meningkatkan status gizi masyarakat. Karena itu, evaluasi yang dilakukan pemerintah hendaknya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola sistem pangan nasional, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan bahwa manfaat teknologi fortifikasi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sesuai tujuan program,” pungkas Prof. Lilik.






























